Bukannya Untung Malah Buntung! Kakek Ini Harus Terima Nasib Diselingkuhi Istrinya yang Masih Mahasiswi Padahal Sudah Gelontorkan Rp 1,4 M untuk Mahar, Begini Nasib Rumah Tangganya Sekarang

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:00
Freepik/prostooleh

Ilustrasi menikah

GridHITS.id -Bukannya untung, kakek ini malah diselingkuhi istrinya yang masih mahasiswi padahal sudah keluarkan miliaran rupiah.

Sosok kakek itu diketahui bernama A Tajuddin Kammisi yang menikahi perempuan bernama Andi Fitri pada tahun 2017 lalu.

Kakek berusia 70 tahun asal Bone, Sulawesi Utara itu diketahui menikahi gadis yang berstatus sebagai mahasiswi jurusan ekonomi Universitas Bosowa.

Tak main-main, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota Parepare ini memberikan uang panai kepada Andi sebesar Rp 150 juta.

Emas seberat 200 gram juga diberikan kakek Tajuddin untuk Andi.

Tak cukup sampai di situ, Andi juga dibelikan mobil seharga Rp 600 juta dan satu unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta.

"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang, seperti dikutip dari Tribun Timur.

Sayangnya, pernikahan mewah itu tak bertahan lama.

Sembilan bulan kemudian, kakek Tajuddin meutuskan untuk menggugat cerai Andi.

Baca Juga: Targetnya Dapatkan Raffi Ahmad Gagal Total, Kini Ayah Rozak Malah Ngebet Jodohkan Ayu Ting Ting dengan Suami Artis Cantik Ini: 'Emang Susah Cari Suami'

Usut punya usut, perceraian keduanya disebut-sebut karena adanya orang ketiga.

Di mana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.

Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Kompas.com/Abdul HAQ
Kompas.com/Abdul HAQ

Prosesi akad nikah Kakek Tajuddin dengan Andi Fitri.

Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.

Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.

Ia dibantu dua hakim anggota, yakni Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.

Baca Juga: Tampak Harmonis Meski Rumah Tangganya Sudah Tak Bisa Terselamatkan, Gading Marten Justru Mengakui Satu Hal ini Pada Gisella Anastasia, Susah Move On?

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Menyesal Seumur Hidup, Gelontorkan Mahar Rp 1,4 Miliar untuk Nikahi Seorang Mahasiswi, Kakek Ini Malah Diselingkuhi sang Istri, Begini Nasib Akhir Rumah Tangganya

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Sosok.id