Sang Presenter Sudah Tak Kuasa Lagi Menahan Air Matanya, Irfan Hakim Langsung Syok Berat saat Orang Terdekatnya Harus Memakai Baju Tahanan dan Mendekam di Penjara: 'Kenapa Kamu Tega?'

Selasa, 24 Mei 2022 | 12:00
Instagram @irfanhakim75

Irfan Hakim

GridHITS.id -Tak kuasa menahan air matanya, Irfan Hakim syok saat orang terdekatnya pakai baju tahanan.

Pada tahun 2021 lalu, Irfan Hakim sempat kepergok menangis ketika mengunjungi kantor polisi.

Ternyata semua itu berawal dari kasus pencurian ikan arwana milik rekannya yang merupakan pecinta satwa di Bogor.

Presenter papan atas ini tak kuasa lagi menahan air matanya ketika tahu siapa sosok pelakunya.

Pelaku pencurian ini ternyata merupakan karyawan dari pemilik budidaya arwana yang merupakan sahabat Irfan Hakim.

"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan."

"Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim sambil menangis.

Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.

KE ini, kata Irfan, sudah membudidayakan arwana sejak 1970 yang mana saat itu ikan arwana masih banyak dikonsumsi orang.

Baca Juga: Bikin Para Selebriti Merinding, Artis Ternama ini Sudah Siapkan Kain Kafan dan Makam dan Kerap Dihantui Kecemasan : 'Gue Kayaknya Mati Muda Deh'

Selama puluhan tahun, sahabat Irfan Hakim ini melestarikan ikan arwana didampingi oleh orang-orang kepercayaannya.

"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru menghianati beliau."

"Saya agak emosi karena saya tahu apa yang dilakukan sahabat saya KE. Beliau betapa cinta dengan arwana," kata Irfan Hakim sambil terisak.

Selain menangis, Irfan Hakim juga terpantau beberapa kali mengaku merasa kesal setelah mendapati fakta sosok pelaku pencurian arwana super red yang menimbulkan kerugian Rp 24 Miliar tersebut.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Presenter sekaligus Youtuber Irfan Hakim hadiri langsung rilis kasus pengungkapan kasus pencurian ikan Arwana Super Red yang menimpa sahabatnya KE (68) di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).

Irfan juga terpantau mendapat kesempatan untuk sedikit berdialog dengan tersangka yang sudah memakai baju tahanan oranye dan penutup wajah.

"Kenapa kamu tega melakukan ini (mencuri)?" tanya Irfan Hakim kepada tersangka UG didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun.

Tersangka UG mengaku bahwa dia nekat melakukan pencurian arwana super red karena masalah ekonomi.

"Faktor ekonomi kan kamu sudah ditanggung juga, sudah digaji, kalau ibu kamu sakit juga diberi pinjaman, dibantuin. Kamu gak sayang?" timpal Irfan Hakim.

"Sayang sih, sayang. Cuman kemarin saya terdesak," jawab tersangka UG.

Baca Juga: Darah Seorang Panglima TNI Mengalir Deras di Tubuhnya, Inilah Dia Sosok Putri ABG Irfan Hakim yang Selama Ini Jarang Tersorot, Punya Hobi Olahraga Mahal yang Tak Semua Orang Mampu

Meski begitu, tersangka UG mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Jangan diulangi lagi ya, bisa jadi pelajaran bagi yang lain juga. Kepercayaan orang juga harus dihargai," tambah Kapolres Bogor AKBP Harun.

"Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan saya. Ke semua pecinta arwana saya minta maaf," kata Tersangka UG sambil menundukan kepala.

"Heuh!" timpal Irfan Hakim bernada dan ekspresi kesal ke arah tersangka yang kemudian diajak kapolres untuk menjauh demi mencegah hal yang tak diinginkan.

Diketahui, dalam kasus pencurian ikan arwana super red di lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.

Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan korban KE yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29).

"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Satu Per Satu Karyawan Baim Wong Pilih Mengundurkan Diri dan Pilih Bekerja dengan Pramugari Cantik Ini, Irfan Hakim Langsung Berikan Sindiran Menohok: 'Gue Inget yang Ini-ini dari Mana Ya?'

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Datangi Kantor Polisi, Irfan Hakim Menangis Saat Lihat Sosok Orang Terdekatnya Memakai Baju Tahanan: Kenapa Tega?

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Sosok.id