GridHITS.id - Nama Mulan Jameela sempat kembali membuat heboh publik Indonesia dua tahun lalu.
Bukan lagi karena masa lalunya bersama Maia Estianty dan Ahmad Dhani.
Melainkan masa depan dan kehidupan yang kini dijalani ibu sambung Al, EL, dan Dul.
Seperti yang diketahui, Mulan Jameela kini tengah terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Sayangnya, ketika terpilih ia menuai pro dan kontra karena bukan terpilih langsung melainkan merebut kursi Ervin Luthfi.
Tak sedikit pula yang meragukan kredibilitas Mulan Jameela menjadi anggota DPR karena latar belakangnya sebagai artis.
Bukan hanya itu, ia terus diperbincangkan setelah dirinya dilantik sebagai anggota Dewan.
Salah satu hal yang dibicarakan karena riwayat pendidikan dan organisasi Mulan Jameela sempat kosong meski dirinya telah dilantik.
Publik pun sempat dibuat heboh sebelumnya saat profil Mulan Jameela yang menunjukkan dirinya tamatan SMA dibandingkan dengan staf ahli DPR.
Pasalnya Staf Ahli DPR RI memiliki kualifikasi yang cukup tinggi yaitu minimal berpendidikan S2 dengan TOEFL 500.
Publik kemudian mempertanyakan rekam jejak Mulan Jameela yang masih belum diketahui saat itu.
Hingga akhirnya kini identitas riwayat Mulan Jameela telah tercantum di laman resmi DPR RI.
Dikutip Gridhot dari Gridhype, terlihat Mulan Jameela memiliki riwayat pendidikan hingga SMA.
Dirinya bersekolah dasar di SDN Malangbong.
Lalu melanjutkan ke SMP Negeri Malangbong.
Hingga akhirnya dirinya bersekolah di SMUN 1 Malangbong.
Terpilihnya Mulan Jameela sendiri memang dipenuhi isu pro dan kontra.
Pasalnya dikabarkan istri Ahmad Dhani tersebut berhasil meraih kursi DPR RI dengan cara melengserkan dua nama caleg terpilih sebelumnya.
Bahkan Mulan sendiri sempat diprotes oleh rekan sesama partainya sendiri di Gerindra.
Setelah dilantik, Mulan juga sempat disinggung KPK atas dirinya yang masih menerima endorsement barang.
Lalu sebenarnya apa syarat resmi untuk menjadi salah satu anggota dewan DPR RI?
Apakah Mulan Jameela menyalahi aturan? Begini kebenarannya.
Dikutip via situs DPR RI, untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan setidaknya ada 4 syarat.
Pertama harus berusia minimal 21 tahun dan yang kedua latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketiga ia harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Dan Terakhir Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
Bila melihat syarat tersebut, Mulan Jameela tidak menyalahi aturan manapun dan sah menjadi Anggota Dewan.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID berjudul "Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Akhirnya Terungkap, Kredibilitasnya Sebagai Anggota DPR Dipertanyakan Hingga Tuai Pro dan Kontra"