GridHITS.id - Kabar terbaru datang dari kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Keduanya dikabarkan akan segera menghirup udara bebas sebentar lagi yakni per 29 Maret 2022.
Hal tersebut terjadi terlihat dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, kuasa hukum keduanya Wa Ode Nur Zainab juga membetulkan kabar tersebut.
Ia menyebutkan kliennya dibebaskan dari vonis tuntutan penjara 1 tahun yang sebelumnya berlaku.
Bukan hanya bebas tuntutan penjara, Nia dan Ardi dikabarkan sudah cukup melakukan rehabilitasi selama delapan bulan.
Oleh karena itu di tanggal 29 Maret, keduanya diberikan putusan bebas dari rehabilitasi.
Melansir Kompas.com, Wa Ode menjelaskan lebih rinci terkait perhitungan masa tahanan kliennya tersebut.
Menurut Wa Ode, apabila berdasarkan penghitungan sejak menjalani rehabilitasi, keputusan ini lebih beberapa minggu dari yang semestinya keluar pada 10 Maret 2022.
"Kalau hitung-hitungan tanggal, (rehabilitasi) delapan bulan itu berada di 10 Maret 2022."
"Sedangkan putusan itu 29 Maret artinya keputusan itu sudah melewati delapan bulan," kata Wa Ode.
"Tetapi, kalau bilang bulan, tetap delapan bulan karena Maret itu dari tanggal 1 sampai 30. Artinya, tidak salah juga bilang delapan bulan, tetap (bebas rehabiltiasi) di bulan Maret," ucap Wa Ode.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.
Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto.
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu). Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto.
Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.
Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.
Namun, mereka terbebas dari hukuman satu tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat.
Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.
Nia Ramadhani diberatkan dengan pengakuan dimana ia mampu merakit sendiri alat isap sabu dan menggunakannya secara bergantian.
Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Karena hal tersebut pada akhirnya pihak Ardi Bakrie melayangkan banding dan vonis tersebut belum pasti dijatuhkan. Hingga kabar bahagia ini terdengar dan keduanya akan segera bebas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 1 Tahun Penjara Diringankan Jadi Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas sejak 29 Maret 2022"