GridHITS.id - Padahal sudah bercerai, Mayangsari ternyata masih relakan Bambang Trihatmodjo untuk lakukan ini pada Halimah.
Nama Mayangsari memang sudah jarang terdengar di layar kaca belakangan ini.
Namun, kisah perjalanan Mayangsari justru masih akan selalu diingat oleh masyarakat luas.
Pada saat itu, Mayangsari ketahuan menjalin hubungan dengan Bambang Trihatmodjo.
Kabarnya, perempuan 50 tahun ini dituding hanya ingin merebut harta dari Keluarga Cendana.
Pada akhirnya, Bambang Trihatmodjo sampai menceraikan istrinya pada saat itu yakni Halimah Agustina Kamil di tahun 2010.
Bambang Trihatmodjo lebih memilih Mayangsari untuk menjadi istrinya tersebut.
Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 10 tahun yang lalu.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Selain sang suami punya kewajiban untuk memberikan nafkah tersebut, ternyata Mayangsari relakan Bambang Trihatmodjo untuk hadir di acara keluarga Cendana.
Namun, Mayangsari membebaskan BambangTrihatmodjo untuk menghadiri setiap acara penting anaknya dengan Halimah.
"Makanya kenapa aku gak pernah nongol di setiap acara keluarganya suami aku, kayak acara anak-anaknya suami aku. Ya karena aku tahu diri kok. Aku tidak ada hak di sana.
Apalagi berbekal pengalaman dibesarkan oleh keluarga broken home, Mayangsari mengaku tahu tips jitu untuk mendekatkan diri pada keluarga baru.
"Kenapa? Karena aku dibesarkan di keluarga yang broken home. Jadi aku sangat tahu situasinya. Begitu ada orang ketiga itu seperti apa.
Kemudian aku memperlakukan istri barunya bapakku seperti apa, jadi aku sangat tahu," papar Mayangsari.