Dulu Bak Pasangan Paling Bahagia, Tengok Kondisi Kakek 75 Tahun yang Nekat Nikahi Gadis Berusia 25 Tahun, Tak Harmonis?

Rabu, 13 April 2022 | 19:15
Ist

Pernikahan Tajuddin dan Fitriani

GridHITS.id - Pernikahan tentunya menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh banyak pasangan.

Momen ini tentunya banyak ditunggu oleh sanak saudara hingga kerabat.

Namun ternyata ada yang berbeda dengan momen pernikahan yang satu ini.

Bahkan, kasusnya ini sempat menghebohkan jagat maya pada tahun 2017 silam.

Hal ini lantaran jarak usia pasangan yang terbilang sangat jauh.

Calon mempelai pria ternyata menginjak usia 75 tahun yang sudah senja, sudah punya cucu, bahkan cicit.

Sedangkan mempelai wanita adalah gadis ting ting berusia 25 tahun yang konon berstatus mahasiswi di Sulawesi Selatan.

Perbedaan jarak usia ini menjadi ramai dan viral.

Selain itu, mahar dalam pernikahan mereka juga membuat heboh warganet.

Baca Juga: Padahal Sudah Diselingkuhi Bolak-balik hingga Sang Istri Ketahuan Main Serong di Hotel 200 Kali Lebih dengan Pria Lain, Sosok Suami Ini Justru Ngemis-ngemis Tak Mau Cerai Gegara Hal Ini!

Pasalnya, mahar yang digunakan untuk menikah sejumlah 1 Miliar.

Uang panai (uang belanja) Rp150 juta ditambah 200 gram emas seharga sekitar Rp120 jutaan, dan mahar satu unit rumah tipe 54 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Banyak yang menuding pernikahan ini berlangsung karena iming-iming mahar yang banyak tersebut.

Tak hanya itu, sang kakek bernama Tajuddin Kammisi juga menyerahkan satu unit mobil sebagai kado pernikahan.

Informasi yang dilansir dariTribunBone.com, mobil yang diserahkan Tajuddin yakni mobil sedan Honda Civic Turbo seharga Rp491 juta.

"Uang belanja itu awalnya Rp 50 juta, tetapi saya tambahkan Rp 100 juta kan mau tongi kasian kumpul-kumpul semua bareng keluarganya, belanja, supaya semua lancar," kata Tajuddin menanggapi pemberitaan kala itu.

Sementara rumah type 54 sebagai mahar yang diberikan Tajuddin kepada Andi Fitri di Makassar, nilainya Rp550 juta.

"Maharnya cuma satu Rumah type 54 di Makassar itu, saya belikan Rp550 juta," katanya.

Adapun mobil Honda Civic Turbo dibelinya seharga Rp491 juta.

Baca Juga: Tetap Tampilkan Perilaku Romantis Padahal Hadir di Pengadilan Agama untuk Berpisah, Pakar Ekspresi Ungkap Arti Rangkulan Aufar Hutapea pada Olla Ramlan Saat Sidang Cerai: 'Dia Peka'

"Kalau mobil itu kan wajar toh siapa yang mempunyai isteri yang dicintai, wajar toch dikasiyang terbaik bagi dia," tuturnya.

Tajuddin Kammisi yang kaya raya tersebut rupanya merupakan mantan wakil wali kota Parepare menikahi Andi Fitriani, warga Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.

Setelah berlalu, hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.

Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.

Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.

Baca Juga: Kini Siap Jadi Janda untuk Kedua Kalinya, Berikut 5 Fakta Suami Rieta Amilia yang Bukan Orang Sembarangan dengan Pekerjaan Mentereng, Eksekutif Perusahaan Internasional!

Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.

Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.

"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.

"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.

Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.

Sayangnya, putusan hakim menyebutkan jika majelis hakim menolak gugatan rekonvensi pihak termohon Andi Fitriani untuk mendapatkan mobil dan jaminan nafkah dari sang mantan suami, Tajuddin Kammisi.

Mantan istri tetap bernapas lega karena mendapatkan rumah senilai 700 juta rupiah, sebab rumah adalah bagian mahar yang menjadi hak istri meski telah bercerai.

Baca Juga: Sudah Terlanjur Cerai dengan Suami Demi Janji Seorang Pejabat, Penyanyi Kondang Ini Justru Dapat Karma Setelah Diselingkuhi dengan 3 Wanita Sekaligus: 'Saya Hanya Mengingatkan'

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Intisari.grid.id, Nakita.ID