GridHITS.id - Hati-hati dengan aplikasi chatting karena bisa memperdayai kita.
Ini jugalah yang terjadi pada janda ini yang ditipu pria yang mengaku kaya raya.
Gara-gara itulah ia mau diperdayai di hotel dan hartanya habis dikuras.
Tak hanya itu, sang janda malah ditinggalkan dalam kondisi lemas di jalan.
Akhirnya pelakuditangkap polisi.
Pria itu berinisial AS (35) menipu dan menguras harta seorang janda.
Celakanya,pelaku masih sempat membawa korban ke hotel untuk dirudapaksa.
Ternyata, sang janda mau mengikuti karena diberi minuman bius.
Akhirnya ia tak berdaya hingga bisa ditipu.
Setelah puas menipu dan menikmati tubuh korban, korban ditenda, dibuang di pinggir jalan.
Ngaku Penguasaha Kaya Raya, Incar Kaum Hawa untuk Dikuras Hartanya
Pria berinisial AS (35) merupakan penipu ulung sekalian lelaki bejat.
Dia melakukan tipu daya untuk memikat wanita melalui aplikasi MiChat.
Melalui aksinya tersebut, dia sukses membius korban berinisial SS (37), seorang janda yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Bahkan AS sempat membawa SS ke sebuah hotel dalam kondisi terpengaruh obat bius, korban digauli lalu hartanya dikuras hingga merugikan sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, pekaku sudah melakukan aksi serupa berulang kali.
"Ini sudah yang kesekian kalinya, dengan modus yang sama, selalu menggunakan aplikasi MiChat," kata Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Dalam melakukan tipu daya, pelaku selalu bersilat lidah dengan mengaku sebagai pengusaha kaya raya untuk memikat lawan jenis. "Untuk menjerat korban-korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan itu dengan cara merayu seperti tadi," jelas dia.
AS dari pengakuannya ke penyidik, hanya sukses melakukan tipu dan menguras harta benda korban yang terakhir.
Aksi-aksinya yang lain, biasanya hanya sebatas ketemuan dan belum sampai berhasil membawa korban ke hotel dan diperdaya.
"Sesuai pengakuan tersangka beliau melakukan hal yang sama tetapi untuk di bawa ke hotel itu yang terberdaya baru korban yang terakhir ini," ucapnya.
Korban SS mengalami kerugian berupa, ponsel, surat-surat berharga seperti pasport, kartu identitas KTP dan ATM.
"ATM korban itu dicairkan sama dia (pelaku), sehingga uangnya itu habis, (kerugian) kurang lebih Rp10 juta, uang tunai berikut atm dan handphone," paparnya.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial AS (35) diringkus jajaran Polsek Bekasi Kota setelah melakukan kejahatan terhadap wanita berinisil SS (37), warga Kabupaten Lampung Barat.
Korban dengan pelaku saling kenal melalui aplikasi pesan MiChat.
Keduanya kemudian makin dekat hingga memutuskan ketemuan pada Kamis (17/3/2022). "Korban berangkat dari Depok, lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, di sana mereka makan," kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Saat makan, pelaku mencampurkan obat bius ke minunan korban hingga mengalami pusing dan lemas.
Ketika kondisi kesadaran korban mulai menurun, pelaku menbawanya ke sebuah hotel di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
"Mampir disuatu tempat, makan malam, namun di minuman teh itu dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius sehingga korban ini pusing dan dibawa kesuatu tempat yang namanya hotel," jelasnya.
Saat berada di hotel, korban digauli dan diiming-imingi akan dinikahi.
Mereka berdua selanjutnya keluar dari hotel pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Di tengah perjalan, tepatnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, depan Gang Bintara 8, niat jahat pelaku muncul dengan cara membuang korban di pinggir jalan
Kondisi korban saat itu masih terpengaruh obat bius, dia diturunkan di tengah jalan dengan posisi tidak sadarkan diri.
"Korban di tendang, jatuh dari motor dan barang-barang berupa HP (Ponsel), uang tunai dan pasport dibawa lari oleh pelaku," paparnya.
Korban ditemukan oleh warga setempat masih dalam keadaan lemas. Ia selanjutnya dibawa ke Polsek Bekasi Kota.
Pelaku Sempat Kabur ke Subang
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, empat hari kemudian keberadaan pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil ditangkap.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku, dia sempat lari ke rumahnya daerah Subang, Jawa Barat, lalu kembali ke Jakarta dan berhasil kami tangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulPolisi Tangkap Penipu Ulung Ngaku Pengusaha, Janda Dibawa ke Hotel, Harta Dikuras Lalu Ditendang