GridHITS.id - Pertikaian antara akrtis Kartika Putri dan Dokter Richard Lee memasuki babak baru.
Keduanya memang sempat dikabarkan saling lapor dengan berbagai alasan.
Yang terakhir, Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebagai informasi, perseteruan keduanya bermula dari pemberian edukasi yang dilakukan oleh Dokter Richard Lee.
Selama ini ia memang dikenal mengulas berbagai produk kecantikan dalam tayangan YouTube.
Namun, ada satu produk kecantikan yang diuji laboratorium mengandung bahan yang berbahaya.
Bahan berbahaya tersebut disebutkan merkuri dan juga hydroquinone yang akan memberikan efek buruk pada kulit.
Usai diketahui, ternyata produk tersebut pernah dipromosikan Kartika Putri.
Namanya ikut terseret akhirnya Kartika Putri tidak terima dengan hasil tersebut dan membawa ke ranah hukum.
Melansir Tribun Seleb, kini Dokter Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kombes Auliansyah pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika.
Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.
"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).
"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."
"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.
Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.
"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.
Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.
"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.
"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019," ucap Auliansyah.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yng aman," tuturnya.
Oleh karena itu, kesalahan malah menimpa Dokter Richard Lee dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb berjudul "Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Beri Penjelasan"