GridHITS.id - Penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba memang menjerat beberapa selebritis Tanah Air.
Sebut saja Rizky Nazar, Ardhito Pramono dan tak terlepas nama Nia Ramadhani beserta sang suami Ardi Bakrie.
Berbagai bak penebusan dosa dilakukan masing-masing orang dengan cara yang berbeda-beda.
Salah satunya Rizky Nazar yang kini sudah kembali bebas padahal baru 2 bulan lalu ia ditangkap pihak kepolisian.
Yang menghebohkan usai kembali pulang, Rizky langsung menjalankan berbagai pekerjaannya di dunia hiburan.
Tak ditahan, ternyata aktor tersebut hanya diberikan rehabilitasi karena kasusnya.
Berbeda dari yang lain pula, ia bisa mendapatkan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan.
Ia diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan total delapan sesi.
Dilansir Tribun Seleb, putusan itu diberikan pada kekasih Syifa Hadju usai dilakukannya assessmen.
Hasilnya Rizky Nazar termasuk pengguna biasa dan tidak memiliki indikasi sebagai pengedar narkoba hingga menjalani rehabilitasi.
Namun berbeda dengan Rizky Nazar, pil pahit harus ditelan pasangan Nia dan Ardi Bakrie.
Usai menjalani rehabilitasi selama 12 bulan usai terciduk, keduanya mendapat vonis hukum penjara satu tahun lamanya.
Tak setuju, pihaknya melayangkan protes lantaran disebut tidak adil.
Apalagi keduanya sudah melakukan masa rehabilitasi dan dibandingkan dengan rekan yang lain.
Nia bahkan sampai merasakan kepedihan mendalam lantaran hukuman yang sangat berat.
Sang asisten bahkan sampai membuat petisi untuk meminta keadilan hukuman Nia dan Ardi Bakrie.
Ternyata, pihak pengadilan memiliki alasan tersendiri terkait tuntutan tersebut.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku syok dengan tuntutan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.
Nia Ramadhani diberatkan dengan pengakuan dimana ia mampu merakit sendiri alat isap sabu dan menggunakannya secara bergantian.
"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Muhammad Damis.
Lantaran hal tersebut, Damis menilai kalau Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Apalagi mereka mengkonsumsi narkoba secara sadar dan memang dalam keadaan ketergantungan barang haram itu.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu. Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.
"Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas.
"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Adapun dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Karena hal tersebut pada akhirnya pihak Ardi Bakrie melayangkan banding dan vonis tersebut belum pasti dijatuhkan.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID berjudul "Remuk Hati Ardi Bakrie! Ngamuk Menuntut Keadilan Tak Terima di Penjara Satu Tahun, Majelis Hakim Ungkap Hal Tak Terduga yang Memberatkan Hukuman Nia Ramadhani dan Suami"
dan Tribun Seleb berjudul "Ternyata Bukan Bebas, Ini yang Terjadi pada Rizky Nazar hingga Diizinkan Kembali Syuting"