GridHITS.id - Rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang kini tampak harmonis.
Terlebih kini putri semata wayang mereka sudah bertumbuh ke usia remaja.
Tak jarang ketiga memamerkan kemesraan di media sosial bak membuktikan keluarga bahagia.
Walaupun demikian, sejarah masa lalu bak tak bisa terlupakan dari Mayangsari.
Seperti yang diketahui, Mayangsari sempat menghebohkan lantaran disebut sebagai perebut suami orang.
Bukan main-main ia merebut Bambang Trihatmodjo dari pelukan Halimah yang merupakan pangeran dari keluarga terpandang Indonesia.
Berbondong-bondong warga Indonesia menghujatnya kala itu hingga berbagai aib dikeluarkan.
Hingga akhirnya Bambang resmi bercerai dengan Halimah dan Mayangsari menjadi satu-satunya.
Meskipun sudah menjadi satu-satunya, ternyata kini ada satu kenyataan pahit yang harus diterima Mayangsari.
Usai bercerai, ternyata Bambang Trihatmodjo harus merogoh kocek dalam-dalam tatkala dirinya dulu menceraikan Halimah Agustina Kamil.
Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 10 tahun yang lalu.
Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Tentunya angka tersebut bukanlah nominal yang kecil bagi warga biasa.
Namun bagi, seorang Bambang Trihatmodjo Pangeran Cendana angka tersebut harus ditebusnya agar bisa bercerai.
Meskipun demikian, pada akhirnya usai keduanya bercerai, Bambang secara resmi menikahi Mayangsari dan hidup bahagia hingga saat ini.
Artikel ini telah tayang di GridPop.ID berjudul "Mayangsari Harus Terima Kenyataan, Bambang Trihatmodjo Sudah Jadi Suami Sahnya, Tapi Ternyata Masih Kucurkan Dana Miliaran Rupiah untuk Halimah Sang Mantan Istri Karena Masalah Ini"