Pantas Berani Minta Hapus 300 Ayat Al Quran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Sembunyi di Tempat Ini, Foto Terkininya Jadi Bukti

Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:39
YouTube

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

Fotokita.net - Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh seantero Tanah Air. Secara berani melalui kanal YouTube miliknya, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran. Ternyata sang pendeta sembunyi di tempat ini. Foto terkininya jadi bukti.

Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah memicu kontroversi dengan video yang meminta Menteri Agama menghapus dan merevisi 300 ayat Al Quran. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme.

Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di Pondok Pesantren (Ponpes).

"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata dia dalam video viral itu.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata dia.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan pribadinya.

"PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan memperkeruh situasi kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Foto Saifuddin Ibrahim Dibidik Polisi, Belum Kapok Masuk Bui 4 Tahun Lalu

Saifudddin asli orang Bima, NTB. Selepas SMA di kampungnya, ia melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta Jurusan Ushuluddin. Setelah lulus mengajar di Pondok Al Zaitun, Indramayu, Jawa Barat.

Saifuddin murtad keluar dari Islam dan menjadi pendeta. Ia kawin dengan perempuan kristen orang Bangka setelah menceraikan isterinya orang Jepara, pasca gagal membujuknya bersama anak-anaknya untuk masuk Kristen. Dua anaknya bahkan membuat buku tentang jalan kesesatan bapaknya. Meminta kembali pulang ke Islam.

Pegiat sosial Ade Armando mengungkapkan bahwa sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama RI menghapus 300 ayat di dalam Alquran merupakan orang tidak bermanfaat.

“Terus terang orang semacam Saifuddin ini sama sekali tidak bermanfaat!,” kata kata Ade Armando dikutip dari channel Youtube Cokro TV pada Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa pernyataan pendeta itu tidak didasari oleh akal sehat. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah upaya memecah belah bangsa Indonesia.

“Pendeta Saifuddin Ibrahim memang dikenal sering menghina islam, ia bahkan pernah dipenjara pada 2017 karena kasus penghinaan terhadap nabi Muhammad,” jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Facebook

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. "Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat. "Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.

Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Baca Juga: Foto Ade Armando Dihujat Habis-habisan, Sahabat Abu Janda Main Sebut Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis di Al Quran, Ahli: Dia Profesor Gagal

Facebook

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Quran. Dari foto yang diunggah melalui kanal YouTube miliknya, pendeta Saifuddin berada di sebuah tempat yang jauh dari kawasan tropis. Hal ini terlihat dari panorama langit yang berada di belakangnya, lebih cerah dan bersih dari awan penghujan.

Pernyataan viral Saifuddin Ibrahim terkait unggahan video yang menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan penghapusan terhadap 300 ayat Al-Qur’an, berbuntut pelaporan dugaan pidana oleh seorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu. Hal itu dilakukan oleh Rieke sendiri ke pihak Bareskrim Polri.

"Dia (Saifuddin Ibrahim) kan menghina agama Islam, sedangkan dari keluarga saya seperti salah satu opa saya, dari papa itu Islam. Dari sebelah mama saya itu Kristen. Dengan adanya ini kan nanti jadi memecah belah agama," kata Rieke kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Rieke mengaku miris melihat kelakuan Saifuddin. Dia tidak ingin, tindakan terkait dibiarkan tanpa adanya efek jera hukum pidana dan dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada generasi masa depan bangsa.

"Saya tidak mau nanti timbul perpecahan, seperti di Suriah kan namanya udah memecahkan agama, ada kekhawatiran sebagai seorang ibu untuk anak-anak," jelas dia.

Kepada awak media, Rieke mengaku laporannya sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Dia pun menunjukkan bukti surat laporan dengan nomor sangkaan dugaan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu atau golongan tertentu dan/atau penistaan agama dan/atau penyebaran berita bohong.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube Saifuddin. Pernyataan Saifuddin sudah bikin resah dan memprovokasi antarumat beragama.

Baca Juga: Ibu Kandung Indah Permatasari Berani Bersumpah di Atas Al Quran, Kondisi Rumah Tangga Arie Kriting Terus-terusan Disorot: Hidup Sederhana Itu Pilihan

YouTube

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu (16/3).

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) menilai ucapan Saifuddin ini bisa mengganggu kerukunan antarumat beragama. Kemenag juga tidak mengenal Saifuddin. Kemenag menyayangkan statement Saifuddin Ibrahim. Thobib menilai apa yang disampaikan Saifuddin Ibrahim terkait pesantren dan ayat Al-Qur'an itu salah.

"Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama," kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Ucapan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an untuk dihapus menuai kontroversi. Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menimbulkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Ibu Kandung Indah Permatasari Berani Bersumpah di Atas Al Quran, Kondisi Rumah Tangga Arie Kriting Terus-terusan Disorot: Hidup Sederhana Itu Pilihan

Facebook

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya