GridHITS.id - Nama Mayangsari memang sudah jarang terdengar di layar kaca belakangan ini.
Namun, kisah perjalanan Mayangsari justru masih akan selalu diingat oleh masyarakat luas.
Dirinya sempat membuat kehebohan lantaran menjadi seorang perebut lelaki orang.
Pada saat itu, Mayangsari ketahuan menjalin hubungan dengan Bambang Trihatmodjo.
Kabarnya, perempuan 50 tahun ini dituding hanya ingin merebut harta dari Keluarga Cendana.
Pada akhirnya, Bambang Trihatmodjo sampai menceraikan istrinya pada saat itu yakni Halimah Agustina Kamil di tahun 2010.
Bambang Trihatmodjo lebih memilih Mayangsari untuk menjadi istrinya tersebut.
Hingga kini, ternyata rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo justru lebih baik dan tampak harmonis.
Keduanya pun sudah dikaruniai seorang putri bernama Khirani Trihatmodjo.
Dilansir dari Grid.id, pernikahan siri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo awalnya mendapat penolakan keras dari keluarga Cendana.
Ternyata Ibu Tien Soehartotak pernah mau mengakuiMayangsarisebagai bagian dari keluargaCendana.
Hingga beliau mengembuskan napas terakhir, Ibu Tien Soehartopun tak menganggap Mayangsarisebagai menantunya.
Mengutip Surya Malang, seolah tak menggubris semua tudingan tentang dirinya,Mayangsarihadir melayat saat Ibu Tien Soehartomeninggal dunia.
Namun, menurut seorang sumber yang tak mau disebutkan namanya ini mengungkapkan bahwa kedatangan Mayangsarimerupakan sebuah trik agar dapat diterima di Keluarga Cendana.
"Ini permainan Mayang. Tapi syukur, Ibu (Halimah-Red) tidak terpengaruh sama sekali dengan manuver-manuver murahan itu," katanya.
"Tujuannya jelas, ingin diakui. Tidak akan pernah terjadi itu," kata sumber tersebut.
Sumber tersebut memberikan penjelasan perihal penolakan Mayangsari oleh Keluarga Cendana.
"Almarhum Ibu Tien Soehartomerupakan tokoh pendukung PP 10 tentang larangan poligami maksudnya kan jelas. Jadi, istri sah Bambang adalah Halimah, dan cucu yang sah adalah anak-anak Bambang dari Halimah."
"Sampai kapan pun dia (Mayang) tak akan diakui keberadaanya sebagai istri Bambang," tegasnya.
Bukan hanya soal itu saja, ternyata secara hukum anak biologis mereka tidak sah di mata hukum.
Dilansir dari Suar.id, putusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.
Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.
Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujarpakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dariGrid Pop.
Karena tidak dianggap sah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.
Secara hukum, Nusyahbani membenarkan bahwa anak Mayangsari dan Bambang tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.
Namun, secara akta kelahiran, itu merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.