GridHITS.id - Kakek 70 tahun ini rugi besar saat menikah dengan seorang wanita muda berstatus mahasiswi.
Seperti diketahui, pernikahan beda usia memang sangatlah lumrah di masa sekarang.
Banyak perempuan yang memilih untuk menikah dengan pria yang usianya cukup jauh lebih tua.
Seperti mahasiswi asal Sulawesi Selatan ini, ia memilih menikah dengan seorang kakek berusia 70 tahun.
Kakek A Tajuddin Kammisi itu pun langsung menikahi Andi Fitri yang sudah bersedia.
Pernikahan keduanya sempat mencuri perhatian karena usianya yang cukup jauh.
Bahkan Andi Fitri pun yang masih seorang mahasiswi langsung jadi sorotan.
Akan tetapi ia seolah tak peduli, sebab sang kakek memberikan mahar hampir Rp1,5 sendiri lo.
Namun kini kisah keduanya hanya tinggal kenangan.
Saat dinikahi, Andi Fitri masih berstatus sebagai mahasiswi jurusan Ekonomi di Universitas Bosowa.Pernikahan kakek Tajuddin dan Andi kala itu begitu menghebohkan masyarakat Indonesia.Hal itu dikarenakan jumlah mahar yang diberikan Tajuddin untuk Andi.Tak main-main, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota Parepare ini memberikan uang panai kepada Andi sebesar Rp 150 juta.Emas seberat 200 gram juga diberikan kakek Tajuddin untuk Andi.Tak cukup sampai di situ, Andi juga dibelikan mobil seharga Rp 600 juta dan satu unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta."Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang, seperti dikuitp dari Tribun Timur.Sayangnya, pernikahan mewah itu tak bertahan lama.Sembilan bulan kemudian, kakek Tajuddin memutuskan untuk menggugat cerai Andi.
Usut punya usut, perceraian keduanya disebut-sebut karena adanya orang ketiga.Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018."Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.Ia dibantu dua hakim anggota, yakni Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara tersebut.Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya."Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
Artikel ini telah tayang di Sosok dengan judul Menyesal Seumur Hidup, Gelontorkan Mahar Rp 1,4 Miliar untuk Nikahi Seorang Mahasiswi, Kakek Ini Malah Diselingkuhi sang Istri, Begini Nasib Akhir Rumah Tangganya