Waspada Saat Ada Iming-iming Lelang, Ratusan Orang di Tasikmalaya Jadi Korban dengan Total Kerugian Puluhan Miliar Rupiah, Pelakunya Suami Istri

Rabu, 02 Maret 2022 | 14:34

Airsan di Sumedang memakan banyak korban ibu-ibu

GridHITS.id - Hati-hati dengan iming-iming keuntungan instan dalam waktu singkat.

Beberapa waktu lalu, pasangan asal Sumedang menipu ratusan orang di Tasikmalaya.

Bahkan, ada korban yang menyetor sampai Rp500 juta rupiah dengan iming-iming keuntungan menggiurkan dari lelang tersebut.

Nah, aparat kepolisian akhirnyamerilis kasus penipuan berkedok arisan bodong yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelakunya adalah suami istri, yaituMAW dan HTP, keduanya asal Sumedang.

Hanya saja, mereka beroperasi di kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Korbannya pun tak sedikit, ada ratusan orang yang telah menjadi korban bujuk rayu mereka.

Penyelidikan jajaran Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 21 miliar.

"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Kini Jadi Tersangka, Hotman Paris Geleng-geleng Kepala Akui Modus Penipuan Olivia Nathania Baru dan Cerdik, Begini Harapan Korban Untuk Kasus Anak Nia Daniaty: 'Ibu Penginnya Akhirnya Baik'

Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang.

Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1,35 juta.

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.

Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.

Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.

Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini.

Baca Juga: Ngakunya Punya Banyak Uang dan Gaya Hidup Mewah, Nikita Mirzani Justru Blak-blakan Ingin Sekali Punya Calon Suami yang Sultan Beneran dan Berlimpah Harta Kekayaan, Singgung Soal Penipuan

Tak menutup kemungkian, ucapnya, jumlah korban dan nilai kerugian bakal terus bertambah.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kata dia, dapat menghubugi hotline Polda Jabar melalui nomor telepon.

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, menambahkan, dalam kasus arisan bodong tersebut, ada seorang korban yang rugi hingga Rp 500 juta akibat arisan bodong ini.

"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat memakai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku

Baca Juga: Hati-hati! Usai Modus Penipuan Korban Tabrak Lari, Kini Tukang Bakso Lakukan Penipuan Pura-pura Kecelakaan Agar Dikasihani: 'Jaket Cokelat, Motor, Gerobag, dan Helm'

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jabar Beberkan Modus Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Sumedang, Ada yang Setor Rp 500 Juta

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya