Sang Suami Rela Kucurkan Uang Rp 1,5 Miliar Demi Menikahinya, Mayangsari Kini Harus Gigit Jari dan Terima Kenyataan Tak Bisa Mencicipi Harta Warisan Bambang Trihatmodjo: 'Bisa Digugat!'

Senin, 28 Februari 2022 | 16:00
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

GridHITS.id - Sang suami rela kucurkan Rp 1,5 miliar untuk menikahinya,Mayangsari terpaksa gigit jari gegara tak bisa dapat warisan Bambang Trihatmodjo.

Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang sarat akan kontroversi.

Mayangsari dituding jadi pelakor dan merebut Bambang dari istri pertamanya, Halimah.

Perceraiannya dengan Halimah berjalan sangat alot, Bambang akhirnya harus mengucurkan uang Rp 1,5 miliar untuk nafkah jasmani pada Halimah agar bisa nikahi Mayangsari.

Sejak menikah dengan Bambang Trihatmodjo, nama Mayangsari sering jadi perbincangan.

Mayang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kegiatannya.

Kini Mayangsari sudah bahagia dengan Bambang Trihatmodjo.

Keduanya kerap pamer kemesraan bersama buah hati mereka, Khirani.

Namun, beberapa tahun lalu Halimah sempat memenangkan putusan di tingkat kasasi.

Baca Juga: Harta Duniawi Bak Tak Habis Tujuh Turunan! Ogah Kalah Saing dari Mayangsari yang Doyan Kumpul Geng Sosialita, Bambang Trihatmodjo Rupanya Bergabung di Klub Keren Bapak-bapak: 'Masih Gagah'

Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.

Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."

"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.

instagram @mayangsariofficial

Babang Trihatmodjo, Mayangsari, Halimah

Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang,tidak ada yang bisa menghalangi.

"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."

Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.

Meski hanya ditulis anak dari ibunya saja, tanpa menulis anak luar kawin.

Namun, kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah.

Baca Juga: Padahal Selama Ini Selalu Terlihat Akrab dan Harmonis, Khirani Putri Mayangsari Ternyata Ogah Panggil Bambang Trihatmodjo dengan Panggilan Ayah atau Papa, Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Uang Rp1,5 Miliar Dikucurkan Suami Agar Bisa Hidup dengan Mayangsari, Sang Artis Harus Gigit Jari karena Tidak Pernah Bisa Miliki Harta Warisan Bambang Trihatmodjo

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya