Bak Hilang Akal Sehat! Guru Ngaji Nekat  Gerayangi Bagian Sensitif Santriwati, Ngaku Tega Melakukan karena Sayang

Rabu, 23 Februari 2022 | 21:27
TribunJateng.com via TribunnewsBogor

Ilustrasi korban pencabulan

GridHITS.id - Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap remaja belasan tahun kembali terjadi.

Satreskrim Polres Tegal kini sedang menungkap kasus yang menimpa seorang santriwati di salah satu pesantren di Bumijawa, Tegal.

Tindakan pencabulan terhadap santriwati bahkan akhir-akhir ini sering terdengar.

Dalam pers rilis yang berlangsung pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal, terungkap pelaku pencabulan merupakan guru mengaji korban yang diketahui bernama Munasik (53), sedangkan korban WR sendiri baru berusia 16 tahun.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak September 2021 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena kebetulan yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus.

"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.

"Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Terkait kronologi terungkapnya kasus pencabulan, berawal pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang anak.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan yang Dilakukan Saipul Jamil 5 Tahun Silam, Korban Terpaksa Menuruti Niat Bejatnya Lantaran Takut Dibunuh, Berhasil Selamat Berkat Pertolongan Satpam Komplek

Kemudian saat sampai di lokasi, ayah korban bertemu dengan pelaku kemudian pelaku menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-teman di pondok pesantren.

Akhirnya sang ayah membawa korban untuk pulang ke rumah. Hal janggal pun terjadi saat korban hendak naik ke dalam mobil, teman-teman yang dikatakan sedang berselisih dan teman lainnnya langsung memeluk korban.

Selaku ayah, langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Kemudian ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustaz untuk diobati secara alternatif.

Lalu sang ustaz meminta agar korban bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.

Dari situlah korban menceritakan semua yang dialami.

Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudaranya.

Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Lima Tahun Mendekam di Penjara Atas Kasus Pencabulan, Keluarga Sudah Siap Menunggu Kedatangan Saipul Jamil Menghirup Udara Segar

"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang. Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan pelaku ini merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Bumijawa.

Pelaku sering berinteraksi dengan santriwati karena selain menjadi salah satu pengurus, ia juga menjadi tenaga pengajar.

"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja. Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelas Kasatreskrim.

Pelaku pencabulan, Munasik, saat ditanya apa saja yang dilakukan terhadap korban, ia mengaku hanya mencium saja, saat didesak apakah melakukan hal bejat lainnya pelaku berkilah tidak mengaku.

Ditanya santriwati yang menjadi korban aksi cabul nya ada berapa, lagi-lagi ia hanya mengaku satu orang saja dengan menunjukkan sikap yang santai seakan tidak merasa menyesal atau bersalah.

"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," tutupnya.

Baca Juga: Kenalkan Pria Asal Mojokerto yang Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati Mengaku Melakukannya Karena Sayang, Santriwatinya Masih 16 Tahun

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Tribun Jabar