Miris! 2 ABG Nekat Puaskan Nafsu Pria Hidung Belang Sampai Tak Pulang Tiga Hari Demi Bayaran Rp100 Ribu

Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:44
Pixabay

Ilustrasi prostitusi online.

GridHITS.id - Nasib malang dialami oleh dua orang ABG di Bandung.

Sampai saat ini bisnis prostitusi online nampaknya masih menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang.

Bahkan ada bisnis yang dijalankan sangat halus tanpa dicurigai sama sekali.

Peristiwa nahas juga batu saja menimpa ABG belasan tahun yang tergiur uang jajan.

ABG berusia 14 dan 15 tahun ini dijual oleh sepasang kekasih berinisial BR (19) dan SI (19).

Mereka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Dikutip dari laman Tribun Pekanbaru, sepasang kekasih yang menjual 2 ABG tersebut mendandani dan memakaikan pakaian minim sebelum dijual.

BR dan SI pun mengambil foto 2 ABG tersebut kemudian menjajakannya ke aplikasi.

Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.

Baca Juga: Bikin Geger Setelah Tertangkap di Hotel Mewah Gegara Kasus Prostitusi, Akun Instagram Artis Cantik Bintang Ikatan Cinta Ini Langsung Diserbu Warganet: 'Udah Tajir Masa...'

Untuk kedua korban masing masing mendapatkan jatah Rp 100 ribu sekali kencan.

BR dan SI sengaja memberikan iming-iming pada kedua ABG agar mendapatkan uang jajan dan jalan-jalan.

Setelah melakukan transaksi, pelaku pun membawa ABG tersebut ke sebuah apartemen untuk melayani pria hidung belang.

"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," terang Kusworo.

Setelah korban melakukan pekerjaan yang diminta oleh SI dan BR, kedua ABG lantas dilepaskan.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Melakukan tindakan eksploitasi, pelaku pun akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya pelaporan dari pihak orangtua korban.

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara karena pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

Baca Juga: Nekat 5 Kali Layani Pria Hidung Belang Usai Ngaku Kepepet Kebutuhan Ekonomi, Terungkap Siapa yang Melaporkan Aksi Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Tribun Pekanbaru

Baca Lainnya