GridHITS.id - Laura Anna sempat heboh menjadi bahan perbincangan publik ketika kembali muncul di media setelah lama berjuang sembuh dari sakit yang ia alami.
Laura Anna bahkan sempat bertemu dengan sederet publik figur dan mengisi podcast.
Laura Anna bertemu dengan Deddy Corbuzier hingga Nikita Mirzani bahkan Denny Sumargo.
Namun siapa sangka jika keberanian Laura Anna tampil di publik kembali justru jadi momen terakhir dirinya bersama rekan artis.
Wanita cantik tersebut dikabarkan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Laura Anna yang mengeluhkan sakit bahkan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Sayangnya, kondisi Laura Anna justru tak lagi bisa diselamatkan.
Kondisi Laura Anna yang menyedihkan bermula dari peristiwa kecelakaan yang sempat menimpa dirinya.
Diketahui Laura Anna mengalami musibah kecelakaan bersama dengan kekasihnya Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad kedapatan mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol dan terjadi lah peristiwa nahas tersebut.
Laura Anna pun semasa hidup sempat memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
Kini Gaga Muhammad telah menjalani proses sidang dan vonis telah dijatuhkan.
Seperti dimuat Kompas.com, dalam sidang putusan, ibu Gaga Muhammad juga turut hadir.
Janariyah turut hadir dalam sidang putusan terhadap anaknya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Janariyah mengaku apa yang menjadi vonis untuk putranya sudah menjadi yang terbaik.
Hanya saja Janariyah sempat melontakan kata-kata yang seolah tak terima dengan putusan pada anaknya.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik.
"Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan.
"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Laura dapat pengadilan di sana,” ucap Janariyah.
Janariyah pun yakin anaknya bisa menjalani proses hukuman yang ia dapatkan.
Apalagi Gaga Muhammad juga masih muda dan santai menjalani proses hukuman.
"InsyaAllah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu.
"Dia masih muda kok, santai saja,” tutur Janariyah.
Mengaku ikhlas untuk hasil putusan, ibu Gaga Muhammad pun mau menerima apa yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim.
Hakim Ketua Lingga Setiawan pun membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," tutur Hakim Lingga Setiawan.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata Lingga lagi.