Find Us On Social Media :

Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang, Terungkap Harta Kekayaan Gibran Rakabuming yang Selama ini Tak Diketahui Publik, Ternyata Sudah Tajir Sebelum Jadi Wali Kota Solo

By None, Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:57 WIB

Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang, Terungkap Harta Kekayaan Gibran Rakabuming yang Selama ini Tak Diketahui Publik, Ternyata Sudah Tajir Sebelum Jadi Wali Kota Solo

Grid.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming baru saja dilaporkan ke KPK terkait dugaan pencucian uang.

Kini dilaporkan ke KPK terkait dugaan pencucian uang, terungkap harta kekayaan Gibran Rakabuming yang selama ini tak diketahui publik.

Ternyata Gibran Rakabuming sudah tajir sebelum jadi Wali Kota Solo dan kini malah dilaporkan ke KPK terkait dugaan pencucian uang.

Nama Gibran Rakabuming Raka, walikota Solo sekaligus anak pertama dari Presiden RI Joko Widodo terseret dalam pelaporan dugaan pencucian uang oleh Ubedilah Badrun, seorang akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Tidak hanya Gibran, adiknya, Kaesang Pangarep juga ikut dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN).

Keduanya diduga punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yaitu PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Sebelumnya diketahui jika PT BMH adalah anak usaha grup PT Sinarmas Group.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).

Ubed membuat laporan ketika tahun 2015 manajemen PT BMH dijadikan tersangka pembakaran hutan tapi penanganan kasus pidana pembakaran hutan tidak berjalan.

Baca Juga: Tak Hanya Bergelar Putri Solo, Istri Gibran Rakabuming Raka Kembali Viral Gegara Aksinya di Depan Layar Kaca, Ibu Jan Ethes Ternyata Pernah Geluti Profesi Ini

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian sebesar Rp 7,9 triliun.

Sayangnya, lewat Mahkamah Agung pada Februari 2019 tuntutan hanya Rp 78 miliar.