Jadi Mantu Konglomerat Ternama, Nia Ramadhani Wajib Bayar Denda Rp5 Ribu Usai Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kurungan Penjara Istri Ardi Bakrie Jauh Lebih Berat?

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:46
IG @ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani

GridHITS.id - Nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus menjadi bahan perbincangan publik setelah kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini proses persidangan pun masih terus berlanjut.

Hari ini Selasa (11/1/2022) Nia Ramadhani dan sang suami juga sopir pribadinya mendapat vonis dari Majelis Hakim.

Diketahui mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melansir dari laman Tribunnews majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan itu pun lantas dibacakan oleh hakim ketua.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Setelah dinyatakan bersalah, hakim pun membacakan vonis.

Di mana vonis tersebut menyatakan jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir wajib membayar denda.

Baca Juga: Betah Menjanda 8 Tahun Lebih! Umi Pipik Justru Kepergok Jalan Bareng Sosok Pria Ini, Mantan Nia Ramadhani Bongkar Hubungan Sebenarnya: 'Ini Jadi Sensitif'

Selain denda tentu saja juga mendapat hukuman kurungan penjara yang harus dilakoni oleh ketiga tersangka.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Rupanya Nia dan suami mendapat vonis hukuman penjara 1 tahun lamanya.

Sedangkan untuk administrasi mereka wajib membayar denda senilai Rp 5 ribu.

Diketahui Nia Ramadhani ditangkap oleh pihak kepolisian pada bulan Juli 2021 kemarin.

Ia diamankan di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat proses penangkapan polisi mengamankan sopir Nia Ramadhani terlebih dahulu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakui sang sopir milik Nia dan Ardi Bakrie.

Lantas Nia dan sang sopir pun langsung diamankan oleh polisi.

Baca Juga: 'Mertua Saudara Bukan Orang Sembarangan', Bak Lemparan Tajam untuk Nia Ramadhani, Hakim di Persidangan Sampai Dicari karena Tak Pandang Bulu Tegas Pada Istri Ardi Bakrie yang Terus Menangis

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan alat hisap yang mereka pakai.

Tak menutup-nutupi, Nia Ramadhani mengaku jika ia menggunakan alat dan mengonsumsi sabu bersama dengan suaminya.

Nia Ramadhani yang jauh lebih dulu dibawa ke kantor polisi pun lantas menghubungi Ardi Bakrie.

Malamnya Ardi Bakrie pun datang Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Setelah sempat dilakukan pemeriksaan Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN ditemukan jika hasil tes urin mereka positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya sudah cukup lama mengonsumsi sabu.

Nia Ramadhani dan suami rupanya sudah 5 bulan mengonsumsi sabu.

Ditemukan sabu seberat 0,78 gram yang kemudian disita oleh polisi.

Dijelaskan jika sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Ada-ada Saja Kelakuan Istri Konglomerat Tajir, Nia Ramadhani Ungkapkan Kisahnya Tak Sadar Hamil Anak Kedua Gegara Perutnya Masih Terlihat Rata Bak Model: 'Baru Tau Hamil Waktu 5 Bulan'

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber tribunnews