Tak Hanya Cassandra Angelie, Ada Banyak Artis yang Terseret dalam Prostitusi Online, Berikut Daftar Terbarunya

Senin, 03 Januari 2022 | 22:45
IG Cassandra Angelie

Cassandra Angelie

GridHITS.id - Beberapa waktu lalu, kita dikagetkan dengan pemberitaan prostitusi artis.

Baru sebulan ditangkap, muncul lagi penangkapan artis yang terjerat bisnis haram itu.

Yang terakhir adalah bintang film Ikatan Cinta, Cassandra Angelie dalam lingkaran prostitusi artis.

Ternyata, tak hanya Cassandra, tapi ada banyak artis lain yang terlibat.

Tak usah heran, pihak kepolisian sudah menemukan daftarnya.

Hingga, artis-artis itu akan segera dimintai keterangan.

Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga:Sudah Tak Tahan Bintangi Ikatan Cinta yang Ceritanya Mulai Tidak Jelas? Arya Saloka Blak-blakan Ngaku Ogah Perankan Aldebaran Lagi dan Pilih Profesi Ini Demi Sesuap Nasi: 'Ceritanya Udah Ngaco'

Daftar artis atau selebritas pelaku prostitusi online kini sudah dikantongi Polda Metro Jaya setelah tertangkapnya artis CA di sebuah hotel mewah Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Para selebritas pelaku prostitusi online ini didapat dari penelusuran oleh subbid Cyber, Polda Metro Jaya terhadap tiga muncikari yang tertangkap di kasus artis CA.

"Subbid Cyber sudah mendapatkan data, publik figur-publik figur lainnya yang masuk daftar list para muncikari ini," kata Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas TV, Senin (3/12/2021).

Kombes E Zulpan tidak menyebutkan secara rinci nama-nama selebritas atau pun inisialnya.

Meski demikian, pihak kepolisian akan tetap memanggil sejumlah selebritas yang masuk dalam daftar prostitusi online muncikari tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan edukasi.

Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, polisi saat ini sudah menetapkan selebritas CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pakaian, telepon genggam, dan bukti transfer uang.

Terkait kasus prostitusi online ini, para tersangka terancam penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga:Ayah Kiano Kembali Main Sinetron? Terkuak ini Peran Baim Wong yang Digembar-gembor Akan Salip Kepopuleran Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Ini Faktanya

Diberitakan sebelumnya, artis CA ditangkap polisi di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) lalu.

Tidak sendirian, artis CA diringkus pihak kepolisian bersama tiga pria yang berperan sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Cassandra Angelie terlibat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut, CA mengenal muncikari berawal dari pertemanan.

“Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” ungkapnya.

Sementara itu, ada rekan CA yang juga membawa wanita 23 tahun ini terjun ke prostitusi online tersebut.

“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung,” tutur Zulpan.

Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

Baca Juga:Putri Anne Pasti Cemburu, Dikenal Sebagai Suami Idaman di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Begini Perlakuan Arya Saloka pada Amanda Manopo saat Tengah Berulang Tahun: 'Manja-manjaan!'

Artis CA disebutkan memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.

Sebelum ditangkap polisi, CA mengaku baru lima kali menjalankan praktik prostitusi online.

Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut.

"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," kata Zulpan, Jumat.

Masih dilansir, CA dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."

"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Zulpan.

Diketahui, polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM, dan ponsel milik CA.

CA berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga:Selalu Terlihat Kompak Namun Mendadak Putuskan Bercerai, Raiden Soedjono Sempat Singgung Soal Perangai Tyas Mirasih di Ranjang: 'Gue Lagi Enggak Pengin'

Sementara, tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan CA ke pria hidung belang.

Terpisah, A Kasandra Putranto, Psikolog Klinis Forensik menyoroti tidak dijeratnya pengguna prostitusi online.

Kasandra mengibaratkan kasus prostitusi online itu seperti gula dan semut.

Artinya, ada penawaran (suplay) dan permintaan (demand).

"Ada orang-orang dibuat untuk suplay karena ada demand yang tinggi," katanya.

Selama ini, menurut Kasandra, muncikari dan korban kerap jadi tersangka, tetapi pihak yang membelinya tidak pernah jadi tersangka.

"Kalau kita ingin menghentikan ini, kita harus tegas. yang membuat demand, pembelinya, harus mendapatkan hukuman yang cukup keras. Teriutama yang saya harapkan sanksi sosial," tegasnya.

Baca Juga:Rumah Tangganya Diisukan Tengah Alami Gonjang-ganjing, Tyas Mirasih Dikabarkan Rela Tinggal di Tempat Ini Usai Hubungannya dengan Sang Suami Makin Memburuk

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Daftar Selebritas Pelaku Prostitusi Online Teman Artis CA Akan Dipanggil Polda, Bukan Buat Diperiksa

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya