Bikin Heboh Satu Malang, Kisah Orang Super Kaya yang Berebut Harta Gono-gini hingga Puluhan Miliar, Begini Ceritanya

Senin, 03 Januari 2022 | 12:36

GridHITS.id - Perpisahan adalah masa yang sangat penuhpeluh, nyeri, dankerepotan.

Mulai anak yang jadi korban hingga berbagai urusan rumah yang berlanjut ke perselisihan.

Belum lagi dengan harta gono-gini yang tak kunjung selesai.

Ini jugalah yang terjadi pada pasangan kota Malang, Jawa Timur.

Perebutan harta gono-gini pasangan ini pun menyita perhatian.

Ini karena nilainya mencapai puluhan miliar.

Berikut cerita lengkapnya.

Baca Juga:Sudah Tak Dapat Warisan dari Lina Jubaedah hingga Kesulitan Ekonomi, Teddy Pardiyana Mengaku Selama Ini Dapat Sokongan Biaya Hidup dengan Sang Anak dari Sosok Ini

Peristiwa rebutan harta gana-gini yang sempat menghebohkan publik Kota Malang pada 2013 kini mencuat kembali di awal 2022. kasus ini berawal dari perceraian Valentina Linawati dengan Hardi Soetanto yang menyisakan harta bernilai puluhan miliaran Rupiah.

Dari perceraian tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan harta yang mereka miliki dibagi dua sama rata.

PN Tuban memiliki hak memutuskan perkara karena pernikahan keduanya berlangsung di Tuban.

Di Kota Malang, aset bernilai puluhan miliaran Rupiah tersebut berbentuk rumah di kawasan Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang.

Jl Pahlawan Trip berada di kawasan Jl Ijen yang memang terkenal dengan bangunan rumah-rumah serba mewah.

Tak heran jika kemudian nilainya mencapai puluhan miliaran Rupiah.

Menjelang pergantian tahun 2021, pihak Valentina melalui anaknya, Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana kaget atas informasi lelang rumah yang ia tempati di kawasan Jl Ijen saat ini.

Di media, mereka menduga adanya mafia tanah yang bermain di balik pelelangan rumah yang mereka tempati.

Di laman lelang.go.id, tiga rumah di Jl Pahlawan dilelang dengan total harga mencapai Rp 14 miliar.

Baca Juga:Omong Kosong! Koar-koar Cinta Mati pada Mendiang Sang Istri, Kebohongan Besar Teddy Pardiyana Justru Dibongkar oleh Sosok Ini: 'Belum Ada'

Meskipun tidak secara terang benderang menyasar mantan suaminya, pihak Hardi melalui pengacaranya yakni Lardi memberikan keterangan pers.

“Tujuannya untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media massa di Kota Malang. Supaya publik tahu duduk perkaranya,” ujar Lardi, Minggu (2/12/2021).

Menurut Lardi, kliennya bukanlah mafia tanah seperti yang disampaikan pihak Valentina. Katanya, persoalan hukum antara kliennya dengan Valentina telah selesai sesuai keputusan pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi.

Saat ini, menurut Lardi, kedua belah pihak hanya perlu melaksanakan putusan pengadilan saja. Dengan begitu, kasus bisa segera dituntaskan.

Keterangan yang disampaikan Lardi, berdasarkan Putusan PN Tuban No 25 Tahun 2013, harta gana-gini milik Valentina dan Hardi dibagi dua sama rata.

“Namun ternyata pihak Valentina tidak melaksanakan hasil putusan pengadilan tersebut. Alhasil, aset-aset yang ada tersebut dilelang. Hasil lelangnya dibagi dua,” ujarnya.

Terbaru, klien Lardi baru saja mengambil uang di PN Tuban dari hasil lelang sebanyak Rp 9 miliar. Tersisa Rp 9 miliar lagi di PN Tuban yang menjadi hak Valentina.

Uang tersebut hasil penjualan beberapa aset yang laku senilai Rp 18 miliar.

“Kalau materi hukum, sudah tidak layak lagi menguji karena sudah diuji oleh lembaga negara. Artinya lembaga peradilan harus dihormati, kalau tidak lagi menghormati lembaga peradilan, mau ke mana lagi?” imbau Lardi.

Baca Juga:Putri Delina Menghitung Hari Tunggu Waktu Tinggal Bersama Anak Teddy Pardiyana hingga Bongkar Permintaan Terakhir Mendiang Lina Jubaedah Terkait Adik Sambungnya, 'Jadi Bintang Itu..'

Lardi mengisahkan, pernikahan Valentina dan Hardi dibatalkan oleh PN Tuban karena tidak memiliki legalitas yang jelas.

Setelah itu, PN Tuban menginstruksikan harta yang mereka miliki selama bersama dibagi dua sama rata.

“Karena pernikahan ini hanya kamuflase, maka perkawinan itu dibatalkan.

Oleh karena perjanjian kawin itu dibatalkan, maka harta yamg diperoleh selama perkawinan harus dibagi sama rata, termasuk empat rumah di Jl Pahlawan Trip, 40 ruko dan beberapa deposito,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Valentina menyebutkan bahwa pembatalan putusan MA Nomor 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 soal dikabulkannya seluruh aset dan harta menjadi milik bersama masih dipertanyakan.

Ia menilai, putusan tersebut tidak menyebutkan secara jelas harta mana saja yang dibagi sama rata.

"Di dalam putusan 598/PK tidak menyebutkan harta bersamanya apa.

Sita sah dan berharga yang mana? Tidak ada penetapannya. Karena saat ini sita marital berganti sita jaminan yang mempunyai arti beda,” tegasnya.

Menurutnya, perjanjian nikah tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Valentina tetap mempertahankan perjanjian nikah yang dibuat bersama almarhum Hardi.

“Perjanjian nikah tidak bisa di batalkan oleh siapapun,” ungkapnya singkat melalui pesan pendek.

Baca Juga:Sempat Dianggap Kuasai Harta Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Ungkap Warisan Mendiang Istrinya Sudah di Tangan Putri Delina hingga Rizky Febian Cari Satu Barang Ini, Diduga Seharga Rp 30 Miliar!

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Rebutan Harta Gana-Gini Puluhan Miliar Rupiah Mencuat Kembali di Kota Malang

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya