GridHITS.id - Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur nampaknya masih sering terjadi di Indonesia.
Belum lama ini bahkan sempat heboh kabar seorang oknum guru menghamili santriwati yang berjumlah belasan orang.
Bahkan usia para santriwati pun bisa di bilang hampir semuanya di bawah umur.
Bukan saja hamil, belasan santri tersebut sebagian juga sudah melahirkan anak.
Iming-iming pendidikan dan pekerjaan mentereng mampu membuat para santri tersebut patuh pada tersangka.
Pelecehan atau tindakan asusila pada anak gadis di bawah umur rupanya baru-baru ini kembali terjadi.
Bedanya, kali ini pelaku bukan dari oknum guru.
Seperti dimuat Tribun Pekanbaru, gadis 11 tahun ini dipaksa melakukan hubungan badan oleh pria tua 56 tahun.
Pelaku berinisial NR bahkan tega melakukan aksi bejatnya hingga 4 kali.
Sosok NR adalah seorang penjual mi di area pondok pesantren di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tempat korban menempuh pendidikan.
Sudah 4 kali melakukan pelecehan pada gadis 11 tahun, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya di bulan berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan mengatakan jika saat ini pelaku telah ditahan.
"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren."
"Sedangkan, korban merupakan santriwati di sana yang berusia masih di bawah umur (11),"ucapnya saat rilis akhir tahun Polres Magelang , Jumat (31/12/2021).
Tega 4 kali memaksa gadis belia melayani nafsu bejatnya, terungkap cara licik NR mengelabuhi santriwati tersebut.
NR sebagai pedagang mi mencoba memancing korban untuk membuat mi di malam hari.
Saat korban sedang membuat mi, tersangka langsung memaksa santriwati tersebut untuk bersetubuh dengan menariknya ke kamar.
Bak hilang akal sehat, pria 56 tahun tersebut bahkan tak peduli korban yang merintih dan menolak persetubuhan itu terjadi.
Kondisi korban yang sudah tak bisa melawan hanya bisa pasrah.
Kejahatan NR ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan tindakan pria tua tersebut pada polisi.
Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sebagai hukumannya NR dijatuhi kurungan penjara selama 15 tahun.