Presiden Resmi Perpanjang Status Pandemi! Wajib Tahu, Begini Aturan Karantina Terbaru Pulang dari Luar Negeri

Senin, 03 Januari 2022 | 12:00
iStockphoto

Aturan terbaru karantina dari luar negeri

GridHITS.id - Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menjadi perhatian di berbagai belahan dunia.

Kemunculan varian baru omicron bahkan menjadi satu permasalahan baru yang menyebar di beberapa negara.

Bahkan saat ini Indonesia juga sedang berusaha untuk mencegah penularan varian baru tersebut masuk ke Tanah Air.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo bahkan telah resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seperti dimuat Kompas.com, keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutipKompas.com, Minggu (2/1/2022).

Selain menetapkan perpanjangan status pandemi Covid-19, aturan baru karantina bagi WNI yang akan kembali ke Tanah Air juga diperbarui.

Bagi siapa pun yang baru saja pergi ke luar negeri dan bermaksud kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat simak aturan baru berikut ini.

Baca Juga: Alami Anosmia? Tak Disangka, Cuma Butuh Cara Mudah Ini Demi Mengembalikan Indera Penciuman, Cukup 20 Detik Saja!

Sudah resmi diputuskan aturan baru untuk masa karantina perjalanan luar negeri kini 10 hingga 14 hari.

Kebijakan tersebut tercantum dalamKeputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022tentang Pintu Masuk(Entry Point), TempatKarantinadan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Resmi ditetapkan sebagai aturan baru, bahkan presiden sudah menandatangani keputusan yang akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Berikut ini sederet ketentuan karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

1. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

Baca Juga: Jika Sudah Mendapatkan Vaksin Ini Maka Anda Sangat Beruntung, Studi Baru Menunjukkan Vaksin Covid-19 Ini Bisa Memberikan Anda Kekebalan Super, Begini Penjelasan Ahli!

3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

- Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria:

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

- Penginapan

- Transportasi

- Makan

- Biaya RT-PCR.

Adapun ketentuan karantina terpusat hanya diberikan kepada golongan tertentu.

Siapa saja golongan tersebut?

- Pekerja migran Indonesia

- Pelajar atau mahasiswa yang datang dari luar negeri

- Pegawai pemerintah dan Perwakilan daerah.

Baca Juga: Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Hati-hati Bisa Jadi Gejala Covid-19

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya