GridHITS.id - Artis CA yang sempat ramai dikabarkan terlibat kasus prostitusi online akhirnya terkuak.
Bintang muda dan cantik Cassandra Angelie rupanya sosok di balik inisial CA.
CA sendiri sebenarnya belum begitu lama terjun di dunia hiburan.
Wanita perparas cantik itu diketahui sempat terlibat dalam sinetron Ikatan Cinta.
Cassandra Angelie yang terlibat kasus dugaan prostitusi online namanya terus menjadi sorotan.
Usut punya usut, CA ditangkap oleh polisi saat dirinya sedang melayani tamu pria hidung belang.
Bahkan saat dipergoki pertama kali, CA sudah dalam kondisi tanpa sehelai benang di tubuhnya.
Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Imbas penggerebekan tersebut,CA pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Tak lagi bisa mengelak, dari penyelidikan ditemukan beberapa barang bukti yang sudah diamankan.
Adapun barang-barang tersebut barang bukti berupa 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap beberapa fakta lainnya.
Saat dilakukan penggerebekan dengan kondisi CA sudah tidak lagi berbusana membuat sang artis tak bisa melakukan apapun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan reaksi Cassandra Angelie yang sudah dalam posisi sudah tak bisa melakukan apa apa.
"(Kooperatif) tidak ada perlawanan. Karena dia sudah tidak mengenakan pakaian," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021) seperti dimuat Grid.id.
Disebutkan jika aksi CA ini bukan kali pertama dilakukan oleh dirinya.
Ia mengaku sudah 5 kali membuka jasa dan melayani pria hidung belang.
Tarif yang dipatok oleh CA pun mencapai puluhan juta rupiah.
Alasan kondisi ekonomi lah yang mendasar Cassandra Angelie nekat melakukan open BO.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusionlineini baru melakukan sebanyak lima kali. Kemudian tarif Rp 30 juta ya," papar Zulpan.
"Alasannya kebutuhan ekonomi," imbuhnya menyimpulkan.
Tak sendiri, CA juga diamankan dengan 3 orang lainnya yang merupakan sosok mucikari.
Tak sampai di situ, ancaman pidana yang akan didapatkan oleh empat tersangka bahkan cukup berat dan diganjar dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.