Bukan Hanya Berharap Dapatkan Keringanan karena Jalani Profesi Jadi Ibu dari Tiga Anak, Nia Ramadhani Juga Minta Ponselnya Segera Dikembalikan hingga Singgung Soal Penghapusan Barang Bukti

Minggu, 02 Januari 2022 | 05:15
Instagram/@ramadaniabakrie

Nia Ramadhani ajukan permohonan keringanan

GridHITS.id - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini tengah menjalani hukuman yang menjeratnya.

Diketahui, Nia Ramadani diamankan bersama dengan sopirnya Zen Vivanto di kediamannya pada bulan Juli 2021 silam.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena hal yang sama.

Ketiganya ketahuan menggunakan barang terlarang jenis sabu dan ditemukan juga alat isapnya.

Dilansir dari Kompas.com, ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Setelah beberapa kali melakukan persidangan, akhirnya pihak Nia Ramdhani mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Orang Kaya Mah Bebas! Nia Ramadhani Mendadak Jadi Sasaran Hujatan Warganet Dianggap Tak Sopan Gegara Nekat Nangkring di Atas Sofa Sambil Pakai Heels, Netizen: 'Kalau Orang Kaya Sofanya Dinjek-injek'

Pasalnya, hakim menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menjalani 12 bulan rehabilitasi di RSKO.

Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pada Kamis (30/12/2021) silam, Nia Ramadhani mengajukan nota pembelaan tersebut.

Ia mengaku ingin segera menemui ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Istri Ardi Bakrie ini mengaku jika ketiga anaknya membutuhkan kasih sayang dari ibunya.

"Doain ya supaya bisa cepat ketemu anak-anak," ujar Nia Ramadhani.

"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," tambahnya.

Dikesempatan yang sama, ternyata Nia Ramadhani juga tak hanya meminta keringanan masa hukumannya.

Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim mengembalikan ponsel milikkliennya tersebut.
"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie," ujar Zainab saat sidang, Kamis (30/12/2021).
Tidak hanya itu, Zainab meminta agar ketiga terdakwa dipulihkan nama baiknya akibat perkara yang menyelimutinya.

Dilansir dari Tribunnews.com, termasuk minta untuk memusnahkan barang bukti sabu dan alat hisap para kliennya.

"Menyatakan memerintahkan jaksa penuntut umum memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai terdakwa dan alat hisapnya," ujarnya.

Selanjutnya, Wa Ode meminta agar ketiga kliennya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto hanya menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Baca Juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama Sang Suami, Ternyata Nia Ramadhani Kerap Perlakukan Sang Ibunda Begini hingga Buatnya Sakit Hati: 'Gak Ada yang Ngurusin'

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com