GridHITS.id - Bambang Trihatmodjo hingga kini masih melakukan hal ini pada Halimah.
Kehidupan artis Mayangsari memang tak pernah luput dari sorotan.
Bagaimana tidak ia disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangga putra keluarga cendana, Bambang Trimatmodjo dan Halimah Agustina Kamil.
Kendati demikian tak jarang ia dicap sebagai perebut suami orang.
Meski kini Mayangsari sudah tidak lagi aktif dalam dunia hiburan tanah air, namun berita tentangnya selalu mencuri perhatian publik.Terlebih lagi mengenai pemberitaan rumah tangganya dengan anak mantan Presiden RI ke-2, Soeharto.
Kehidupannya berubah drastis sejak dinikahi oleh Bambang Trihatmodjo.
Meski sempat tuai kritikan pedas, rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo hingga kini langgeng.Kini setelah sekian tahun berlalu, sosok Mayangsari yang kental dengan citra perebut laki orang (pelakor).
Mayangsari pun sampai merebut Bambang Trihatmojdo dari istrinya saat itu, Halimah Agustina Kamil.Namun, siapa sangka kalau Bambang Trihatmojdo masih mengeluarkan uang miliaran rupiah pasca bercerai dari Halimah.
Baca Juga: Dulu Sangat Sayang Pada Halimah dan Anak-anaknya, Keluarga Cendana Mendadak Syok dengan Perubahan Drastis Bambang Trihatmodjo Sejak Kenal Mayangsari: 'Gampang Marah dan Sering Bengong'Mayangsari tahu gak ya?
Diketahui, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 11 tahun yang lalu.Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat."Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010.
Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/02).Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat:
1. Mengabulkan permohonan pemohon,2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Tak hanya itu, diketahui juga bahwa Mayang ternyata tak bisa merasakan hal istimewa ini dari Bambang.
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari, Meski Kini Telah Resmi Menyandang Status Sebagai Nyonya Bambang Trihatmodjo, Rupanya Diam-Diam Sang Suami Masih Keluarkan Dana Miliaran untuk Halimah Meski Sudah Bercerai