GridHITS.id - Saat ini Nia Ramadhani dan suami sedang menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba pada 7 Juli 2021.
Pada saat itu, aparatkepolisian bersama dengan sopirnya ZN, dan kemudian suaminya, Ardi Bakrie menyusul.
Yang menjadi sorotan, penampilanNia Ramadhani sebelum ditangkapsangat berubah.
Berbeda dengan biasanya,wanita berusia 31 tahun itu tampak pucat dan kurus kering.
Konon, artis dan bintang sinetron itutelah menggunakan barang haram itu selama 5 bulan lamanya.
Tak ada yang menyangka,Nia sebenarnya sudah mengonsumsi sabu sejak lama.
Semuafakta ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga pada Minggu (11/7/2021).
HAKIM DUGA MASA REHABILITASI NIA BERMASALAH
Usai kasus narkoba berlalu, satu masalah kini membelit Nia dan suami.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menduga, proses rehabilitasi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zein Vivanto bermasalah.
Dalam dugaannya Hakim menyatakan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat terindikasi malproses.
Dugaan itu, dilayangkan Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis kala mencecar Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN CAMPUS Hendra Haeruman terkait kelengkapan assesment terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehab.
"Saya tanyakan, assesment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assesment terpadu?" tanya Hakim Damis dalam persidangan, Kamis (9/12/2021).
Merespons pertanyaan itu, Hendra menyebut kalau syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.
Namun kata Hendra, untuk perkara Nia dan Ardie ini, syarat assesment nya tidak lengkap, sebab pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.
"Tidak ada (assement jaksa tapi ketiga terdakwa) itu sudah dimulai rehabilitasi?" tanya Damis.
"Kita baru assesment dulu," ucap Hendra yang langsung dipotong oleh Hakim Damis.
"Tadi (saksi) sudah mengatakan, ketiga itu sudah rehabilitasi. Gimana pak? Ini yang penting," ucap Damis secara tegas.
Menanggapi hal itu, Damis langsung mencecar Hendra karena diketahui yang bersangkutan merupakan pihak yang turut serta mengurus proses assement tersebut.
Padahal seharusnya hal itu, bukan ranah Hendra selaku pihak panti rehabilitasi.
Atas hal itu, hakim secara tegas menanyakan kembali ke Hendra karena menduga program rehabilitasi ini bermasalah.
"Saya tanya, kewenangan itu ada pada saudara gak? Melakukan assesmen?" tanya Hakim Damis.
"Bukan pak," singkat Hendra.
"Kenapa saudara lakukan? anda melakukan malproses. Kenapa saudara lakukan?," tanya lagi Damis dengan nada tinggi.
Menjawab pertanyaan Hakim, Hendra mengatakan kalau langkah yang dilakukannya itu merupakan permohonan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat.
"Berdasarkan permohonan dari rehab Polres Jakpus," ujar Herman
Merasa belum puas, Hakim lantas memperingati Hendra kalau mekanisme yang dilakukannya dalam proses rehab para terdakwa tidaklah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebab kata Damis, siapapun dalam golongan apapun tanpa terkecuali harus memenuhi assessment yang ditetapkan undang-undang untuk melakukan rehabilitasi.
"Kalau semua orang mengajukan rehabilitasi tanpa mekanisme perundang-perundangan gimana? Dari sisi regulasi benar seperti itu? hati-hati sodara, saya ingatkan saya tidak akan terpengaruh dengan apapun, makanya saya ingatkan," ucap Damis secara tegas.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.