GridHITS.id - Akhirnya kasus kabur dari karantina yang menimpa Rachel Vennya dan kekasihnya semakin jelas.
Ya, beberapa waktu lalu publik sempat dikagetkan dengan kabar Rachel Vennya dan Salim Nauderer kabur karantina.
Bahkan manajer sang artis, Maulida Khairunnisa juga ikut dalam aksi kabur karantina setelah dari Amerika Serikat.
Kini sudah terkuak beberapa oknum yang membantu Rachel Vennya dan berapa uang yang dikeluarkan.
Bahkan si penerima uang pun sudah dipanggil dan diperiksa sehingga Rachel Vennya tak bisa berkelit lagi.
Rupanya ada beberapa oknum yang membantu ibu dari dua anak itu, mulai dari pihak bandara sampai Wisma Atlet.
"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?,"Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.
Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.
Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.
Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.
"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina).
Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta. Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang