Find Us On Social Media :

Seorang Nakes di Sulsel Didenda 2 Miliar Setelah Temukan Makanan Berformalin di Pasar

Seorang nakes di Sulawesi Selatan dituntut 2 miliar setelah temukan makanan berformalin.

GridHEALTH.id - Nasib sial dialami Hasmawati (33), seorang nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dikabarkan bahwa ia divonis harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar setelah menemukan makanan berformalin.

Dimana pengadilan mewajibkan Hasmawati membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena temuannya itu dianggap telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melansir KompasTV (8/12/2021), kejadian ini bermula ketika Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan pada 18 Mei 2019 lalu.

Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin.

Baca Juga: Konsumen Cerdas Gagalkan Akal-akalan Tahu Mengandung Bahan Kimia Berbahaya