GridHITS.id - Belum lama ini publik dibuat geger dengan kabar tak pantas dari oknum guru ngaji.
Di mana guru ngaji ini merupakan tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren.
Herry Wirawan alias HW (36) kini tengah viral usai aksi bejatnya cabuli belasan santri terendus.
Pria yang kini sudah ditangkap oleh polisi ini rupanya telah melampiaskan nafsu bejatnya pada 12 santriwati.
Bahkan imbas kelakuan buruknya tersebut sudah ada 8 santri yang melahirkan.
Sedangkan 2 santriwati lainnya saat ini sedang mengandung.
Perlakuan buruk HW ini rupanya sudah ia lakoni sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Pria yang menjadi guru ngaji di Bandung tersebut mengakui hampir setiap hari ia melakukan tindakan asusila pada santrinya.
Lebih parah lagi, HW tega menggauli anak didiknya yang masih berada di bawah umur.
Bak tanpa dosa, HW bahkan santai saja saat dirinya tahu anak didiknya hamil.
Bahkan HW menjanjikan banyak keuntungan untuk masa depan ibu dan anak yang dilahirkan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti."
"Kita berjuang bersama-sama," kata HW dikutip dari berkas dakwaan jaksa seperti dimuat Tribun Jateng.
Pelaku sebelum melakukan aksi bejatnya juga sempat mendoktrin agar sang murid taat pada guru.
Tak hanya itu saja, HW bahkan memberikan iming-iming posisi mentereng seperti pengurus di pondok pesantren hingga polwan.
Pakai embel-embel bakal bertanggung jawab dengan perbuatannya oknum guru tersebut telah berhasil mengelabuhi belasan siswa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi.
Rupanya aksi nakal HW dilakukan di beberapa tempat bahkan di apartemen dan hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ini pun saat ini sedang dalam proses hukum.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.