GridHITS.id - Beberapa waktu lalu viral kisah pengantin yang berjodoh karena menikahi tetangganya sendiri.
Bukan hanya tetangga ternyata mereka berdua adalah sepupu dan rumah keduanya terhalang oleh tembok.
Dilansir via TribunNewsMaker.com, momen tersebut terjadi di Madura, Jawa Timur dan diunggah akun TikTok @aulia_muslimah_wedding.
"Mereka sepupuan, jodoh, hidup, mati dan rizki sudah diatur Allah," tulis akun tersebut.
Pelaminan dan acara resepsi pasangan tersebut bahkan dilakukan di halaman rumah mereka berdua.
"Jodoh satu langkah bukan jodoh lima langkah," tambahnya.
Tak memakan waktu lama, video tersebut tranding dan menjadi perbincangan warganet.
Baca Juga: Begini Asal Usul Gaya Helikopter TikTok dan Cara Buatnya Agar Viral!
Usut punya pusut, pengantin yang menikah tersebut bernama Taufik dan Dewi yang tinggal bersebelahan.
Vina Aulia penggunggah video tersebut menjelaskan acara pernikahan yang berlangsung itu.
"Halaman rumahnya jadi satu, mulai akad, lamaran, resepsi, dan unduh mantu," ujarnya.
Mempelai pria dan wanita juga dikabarkan masih memiliki hubungan keluarga karena berstatus sepupu.
"Karena ibu mempelai perempuan dan laki-laki adalah kakak adik, tetapi beda bapak, jadi bisa dikatakan pengantin saudara sepupu," ujarnya.
Lalu sebenarnya apakah boleh menikah dengan sepupu dalam hukum Islam?
Serambinews.com menjelaskan dari penjelasan Buya Yahya yang menyatakan pernikahan antara sepupu dalam islam diperbolehkan.
Asalkan ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu dan tidak ada ikatan hubungan kekeluargaan lainnya.
Misalnya sepupu namun menjadi saudara satu persusuan, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dalam Islam saudara persusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.
Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.
Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul"VIRAL Jodoh Satu Langkah, Rumah Pengantin Laki-laki dan Wanita Hanya Terhalang Tembok" dan SerambiNews.com dengan judul "Viral Kisah Wanita Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya"