GridHITS.id - Inilah cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang bisa Anda lakukan.
Tengah pandemi Covid-19 kali ini memang cukup banyak yang merasakan dampaknya.
Terlebih ketika pemerintah melakukan kebijakan dalam melakukan mobilitas secara berlebihan dan besar-besaran.
Hal ini tentunya juga berdampak untuk mereka yang harus bekerja demi mencari rejeki untuk keluarganya.
Namun, siapa sangka jika pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk mereka yang terdampak.
Pemerintah tengah meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan secara resmi dinamakan dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Penerima BSU berhak mendapatkan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui rekening pribadi.
BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta tersebut kerap disebut juga sebagai bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan karena dicairkan secara tunai melalui data BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai layanan yang bisa digunakan untuk cek penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Bagi kalian yang masih ragu, kalian bisa cek penerima BSU di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Inilah cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Cek Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Masuk ke halaman website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada halaman utama, klik opsi Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP.
4. Centang captcha 'I'm not a robot' dan klik lanjutkan.
5. Status anda akan muncul di halaman result atau hasil.
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Jika Anda sudah mengetahui cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak kriteria yang menjadi penerima bantuan ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan e-KTP
2. Pekerjaan dengan upah bulanan kurang dari Rp 3.5 juta perbulan dan gaji paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota
3. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 5 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Jika memang Anda menjadi salah satu yang mendapatkan bantuan tersebut, inilah mekanisme penyaluran subsidinya.