GridHITS.id - Ada yang mengatakan, rumahku adalah surgaku.
Rumah adalah tempat kita bernaung dan beristirahat.
Di dalamnya kita akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan.
Sayangnya, hal itu tidak didapat ibu ini saat pulang dan mengecek rumahnya.
Ia kaget karena genteng rumahnya habis dipreteli, bahkan semua perabotan rumahnya pun raib.
Ternyata, seteleh diselidiki, hal itu akibat ulah anaknya yang menjual semua perabotan dengan harga murah.
Karena amarahnya sudah memuncak dan kejadian ini bukan yang pertama, ibu ini pun melaporkan anaknya ke polisi.
Peristiwa ini terjadi di Bantul, Jawa Tengah.
Usaikerja di luar kecamatan selama 2 bulan, ibu ini kaget ketika kembali pulang ke rumahnya di Bantul.
Begitu pulang, ibu yang bernama Paliyem (57) ini kaget melihat genteng rumahnya habis.
Rumah yang ia tinggalkan itu sudah tidak memiliki genteng.
Tak hanya genteng rumah, semua perabotan di dalam rumah itu pun sudah raib tak bersisa.
Sang ibu, Paliyem pun murka bukan main mengetahui kelakuan anaknya, DRS (24) yang tak disangka-sangka.
Tanpa berpikir dua kali, Paliyem langsung melaporkan anaknya ke Polsek Pundong.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJogja, ketika Paliyem bekerja di luar Kasihan Bantul, ia lebih memilih tinggal di tempat bekerjanya.
Alhasil, rumahnya yang ada di Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul itu ditempati oleh putranya, DRS.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo mengungkapkan, aksi DRS yang menjual seluruh barang perabotan di rumahnya tanpa diketahui oleh ibunya.
"Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kasihan Bantul sejak dua bulan lalu. Dia tinggal di tempat ia bekerja," ungkapnya.
Selama ini DRS tinggal sendiri di rumah tersebut, sedangkan ayahnya juga sudah meninggal.
DRS sempat bekerja sebagai driver ojek online di sekitar Terminal Giwangan.
Namun motor yang ia gunakan untuk bekerja justru digadaikan ke temannya.
Saat menjadi pengangguran, driver ojol ini mulai mengenal perempuan asal Ngawi Jawa Timur yang tinggal di Yogyakarta.
Kebingungan tak berkerja dan tak punya uang, DRS lantas menjual semua barang yang ada di rumahnya.
Bahkan barang yang biasa saja, seperti genteng dan daun pintu pun dipreteli dan dijual DRS.
"Sekitar tanggal 14 Oktober dia sudah mulai menjual perabotan rumah tangga, ada lemari, meja, kursi, semua perabotan di rumah habis. Termasuk daun pintu semua sudah habis," ujar Ipda Heru Pracoyo.
Hingga terakhir, pada hari Minggu (7/11/2021) kemarin DRS berniat menjual genting rumahnya.
Genting rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual.
Namun warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya.
Melihat isi rumahnya sudah dalam kondisi kosong, termasuk genting rumah sudah diturunkan, Paliyem sontak kaget dan emosi.
Paliyem kemudian melaporkan anaknya ke Polsek Pundong.
"Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasehati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," kata Heru.
Mendapat laporan itu, Polsek Pundong sempat memberi kesempatan mediasi antara DRS dan ibunya.
Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong.
"Saat itu kita kasih waktu untuk mediasi, namun paginya tetap melaporkan. Dan kita dari polsek tetap melayani laporan tersebut," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, perabotan rumah tangga telah dijual dengan harga yang jauh dari pasaran.
Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500 ribu.
Sementara dua daun pintu, meja kursi dijual seharga Rp 700 ribu.
Kerugian akibat penjualan barang-barang rumah itu pun ditaksir hampir lebih dari Rp 24 juta.
Uang puluhan juta itu pun ludes dihabiskan DRS untuk teman wanitanya.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," bebernya.
"Padahal kalau satu pintu saja, kalau normal dijual bisa Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian kalau dihitung kurang lebih Rp 24 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, DRS saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Pundong.
Polisi menjeratnya dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ibu Murka Lihat Genteng dan Perabot Rumah Raib, Terkuak Kelakuan Anak, Nekat Lakukan Ini Demi Wanita