GridHITS.id - Masih ingat pasutri yang mengaku dianiaya oknum Satpol PP saat masa PPKM?
Ya pasangan pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut kasusnya ternyata berlanjut.
Dilansir melalui Tribunnewsmaker.com, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan yang diketahui sebagai NH (26) dan istrinya (RI) dinilai telah menyebarkan informasi bohong dan terancam 10 tahun penjara.
Awalnya RI mengaku sedang hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP.
Kejadian tersebut bahkan viral di media sosial pada pertengahan tahun 2021.
Akibatnya, oknum Satpol PP yang diketahui berinisial MH dinyatakan bersalah.
Ia divonis dengan penjara selama 5 bulan dan sudah dirumahkan di dalam bui.
Semula kasus ini telah berhenti, hingga Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli melaporkan pasangan tersebut.
Keduanya dilaporkan atas dasar kehamilan RI yang disebutkan bohong.
Bahkan ia menuding hal tersebut dalam siaran live dan menimbulkan kegaduhan publik.
Pada akhirnya, Zulkifli melaporkan NH dan RI ke Polres Gowa.
Polres Gowa setelah menerima laporan, menggelar penelusuran lebih dalam dan kebenaran terungkap.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang kemudian NH dan RI ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan informasi palsu atau bohong yang menyebabkan terancam 10 tahun penjara.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor tidak hamil," ujat AKP Mangatas.
Dalam penyelidikan, RI mengakui dirinya tak yakin sedang hamil atau tidak.
Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar tetapi tak lama ternyata tidak hamil.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Allah," ujarnya saat ditangkap.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul "Ingat Pasutri Viral Dianiaya Satpol PP? Kini Justru Jadi Tersangka, Ketahuan Bohong Soal Hamil"