Find Us On Social Media :

Diharamkan MUI, Cupi Cupita Tetap Terima Mahar Uang Kripto DisCas Rp 199 Juta, Sang Biduan Bilang Begini Soal Mas Kawin Pernikahannya

Cupi Cupita telah menikah dengan Bintang Bagus

Gridhot.ID - Pernikahan Cupi Cupita dan Bintang Bagus menjadi sorotan setelah penggunaan uang kripto sebagai mahar.

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.

Cupita dan Bagus pun telah menjelaskan persoalan memilih uang kripto sebagai mahar, Jumat (20/11/2021).

Baca Juga: Koin Kripto Bakal Jadi Mahar Pernikahan, Calon Suami Pedangdut Cupi Cupita yang Baru Dipacari 4 Bulan Punya Profesi Mentereng, Ini Sosoknya

"Sebenarnya soal mahar, saya serahkan penuh ke suami," kata Cupita usai menggelar penikahannya mengutip Kompas TV, Sabtu (20/11/2021).

Ketika ditawari Bagus mahar koin kripto DisCas, Cupita setuju karena dianggap bisa menjadi investasi di masa depan.

"Akhirnya kami memilih Koin DisCas sebagai mahar, karena koin DisCas merupakan koin kripto ciptaan asli Indonesia punya potensi investasi di masa depan, kegunaan, dan fundamental yang jelas," papar Bintang.

Baca Juga: Nikahi Cupi Cupita dengan Mahar Emas 19 Gram dan Uang Cripto DisCas Rp 199 Juta, Bintang Bagus Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Pekerjaannya