Bulan Oktober Masih Cari Mangsa Baru! Padahal Wajah Olivia Nathania Sudah Wara-wiri di TV karena Kasus Penipuan, Dua Korban Melapor dan Salah Satunya Supir Langganan Putri Nia Daniaty

Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:25
Instagram @niadaniaty_new dan dok. Tribunnews.com

Kolase Rafly Tilaar, Olivia Nathania, dan Nia Daniaty.

GridHITS.id - Tak disangka dan diduga saat kasus penipuan CPNS yang melibatkanputri penyanyi kawakanNia Daniatymasih bergulir.

Tiba-tiba muncul kabar korban baru Olivia Nathania masih muncul, salah satunya saat ia mendapatkan tawaran itu di awal Oktober.

Fakta ini diungkap oleh tim pengacara korban penipuan dugaan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania.

Odie Hudianto dan rekan pengacaranya Daniar mengungkap hal itu di depan wartawan.

"Sampai awal Oktober, Oliv masih mencari mangsa," ungkap Odie Hudianto.

Walaupun sudah diberikan somasi atau peringatan oleh para korban dan pengacaranya bahkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, ia seolah tak mengindahkan dan tetap melancarkan aksinya.

"Oliv masih berani mencari korban, terakhirnya adalah posisi di Yogyakarta, Jawa tengah," ungkapnya.

Baca Juga:Benarkah Nia Daniaty akan Jual Rumah Mewahnya Usai Putrinya Kibarkan Bendera Putih dan Siap Kembalikan Uang Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp9,7 Miliar? Begini Tanggapan Oi dan Pengacara

Korban baru itu berinisial FP yang berprofesi sebagai sopir taksi online berdomisili di Jawa Tengah.

"Saya dari tim kuasa hukum Jogja dan Jawa Tengah. Saya dateng ke rumah korban yang inisialnya FP itu. Kami datang ke sana melihat keadaannya itu rumahnya dalam keadaan memperhatinkan," kata Daniar saat ditemui di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).

"Korban FP ini hanya bekerja sebagai pengemudi taksi online," tambahnya.

Kemudian, Daniar menceritakan kronologi saat menemui terduga korban FP.

"Sebenernya kronologisnya, jadi waktu itu sudah berjalannya kasus Olivia viral di TV korban baru sadar," ucapnya.

Setelah melihat pemberitaan yang beredar, FP langsung curiga pada Olivia dan mengonfirmasi kebeneran seleksi CPNS.

Tak mau menimbulkan fitnah, Daniar menyebut Olivia langsung menjanjikan kembalian uang kepada FP, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

"Akhirnya si korban ini mengirimkan whatsapp ke Olivia dan menanyakan tentang CPNS-nya itu seperti apa, kemudian jawaban dari Olivia sendiri daripada timbul fitnah nantinya uang yang sudah di transfer oleh FP akan dikembalikan," beber Daniar.

"Tapi pada kenyataannya sampai saat ini belum ada transferan balik dri Olivia," imbuhnya kembali.

Baca Juga:Usai Blak-blakan Merasa Dikhianati hingga Lebih Pilih Pulang daripada Temani Istri di Kantor Polisi, Benarkah Rumah Tangga Rafly Tilaar dan Olivia Nathania di Ujung Tanduk? Berikut Jawaban Putri Nia Daniaty

FP sendiri diketahui kenal dekat dengan Olivia lantaran merupakan sopir langganannya.

"Jadi kenalnya adalah sih korban ini (FP) adalah langganannya Olivia. Kalau si Rafly ke Cilacap ke Nusakambangan itu pakai dia," timpal Odie Hudayanto, kuasa hukum lainnya.

Selain FP, masih banyak korban baru.

"Hanya saja, baru dua korban yang sudah melengkapi berkas, sisanya masih melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," ungkap Odie.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Fiktif Jalur Prestasi.

Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, Olivia sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021.

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 83 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.

Baca Juga:Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Tanggung Malu karena Putrinya Dituding Lakukan Penipuan hingga Rp9,7 Miliar, Kini Nia Daniaty Pusing Tujuh Keliling Sampai Harus Jual Barang Demi Bayar Ganti Rugi

Tak hanya itu, Olivia juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.

Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Selain diwajibkan mengembalikan uang seluruh korban, Olivia Nathania juga tetap terancam masuk penjara.

Tag

Editor : Saeful Imam