Tak Ada Lagi Toleransi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Harus Penuhi Dua Syarat Berat Ini Jika Tak ingin Dipolisikan dengan Pasal Berlapis Usai Dinilai Lakukan Pembodohan Publik

Jumat, 08 Oktober 2021 | 18:00
instagram/@lestykejora

Lesti Kejora dan Rizky Billar

GridHITS.id - Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billarmemang masih menimbulkan pro dan kontra.

Publik seolah terlanjur kecewa dengan kebohongan yang mereka lakukan.

Bagaimana tidak, setelah sempat mengelak kehamilan Lesti Kejora akhirnya terbongkar.

Ia terbukti sudah berbadan dua saat akad nikah disiarkan di TV dan ditonton jutaan umat.

Namun Rizky Billar berdalih bahwa ia dan sang istri sudah menikah siri terlebih dahulu.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kehamilan sang biduan terjadi setelah keduanya sah.

Bak nasi sudah menjadi bubur, publik malah tak percaya dengan pengakuan itu.

Lesti dan Billar justru dituding hanya bersandiwara demi menutupi aib mereka.

Bahkan nasib lebih buruk pun mengancam karir pasangan yang berawal dari perjodohan netizen itu.

Baca Juga: Imbas Bahas Nikah Siri Lesti dan Rizky Billar Bareng Nikita Mirzani, Gilang Dirga Langsung Gelap Mata Amuk Balik Dihujat Leslar Lovers: 'Cape Gue'

Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam dipolisikan lantaran dinilai melakukan pembodohan publik.

Keduanya bakal dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Namun jika tak ingin dilaporkan, KPI memberi syarat pada Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Jika syarat tersebut dipenuhi, maka KPI akan memilih jalur damai.Seperti diketahui, melansir Tribunnewas, KPI Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021 malam.

Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur,Edi Prasetio menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar dua perkara.

Menurutnya, Lesti dan Billar sudah melanggar beberapa pasal.

Yang pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.Yang kedua, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.

Baca Juga: Kini Dibenci Satu Indonesia Usai Dituding Pembodohan Publik, Lesti Kejora Disebut-sebut Kena Karma atas Perbuatan Masa Lalunya pada Rizki DA: 'Harus Diterima'

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.""Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edi Prastio.

KPI sendiri sebenarnya tak mempermasalahkan soal pernikahan siri mereka.Namun pembodohan publik yang dilakukan sudah dinilai keterlaluan.

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA."

"Itu untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," tandasnya.

Adapun syarat yang diberikan adalah Lesti dan Billar harus segera meminta maaf pada publik."Jika Lesti dan Rizky Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat."

"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," pungkasnya.

Baca Juga: Bak Muak Terus-terusan Diajak Bersandiwara, Gilang Dirga Akhirnya Bongkar Semua Rahasia Kehamilan Lesti Kejora yang Ditutup-tutupi: 'Gua Liat'

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : tribunnews, Youtube

Baca Lainnya