GridHITS.id - Masih ingat dengan kehebohan bayi yang lahir di Tuban, Jawa Timur ini?
Ya, nama bayi itu sangat panjang hingga untuk mengingatnya, kita perlu mengulang berkali-kali.
Kabar terbarunya, bayi ini bernasib naas karena mengalami berbagai kesulitan saat mengurus akta lahir.
Ini menjadi permasalahan serius karena untuk bersekolah, anak harus punya akta lahir.
Sayangnya, mengganti nama bayi itu ternyata tak mudah.
Sebab, namanya sudah terlanjur terdaftar, hingga butuh proses yang berliku dan merepotkan.
Berikut kisah lengkapnya.
Memang, dilansir GridHITS.id dari Tribunnews.com, ayah dari anak dengan nama panjang di Tuban akhirnya siap mengganti nama buah hatinya, yang kesulitan mengurus akta.
Namun, tidak serta merta itu dilakukan dengan mudah.
Melainkan ada syarat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban.
Arif Akbar ayah dari Cordo mengatakan, siap untuk mengganti nama anak asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.
Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa untuk membuat akta.
Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima surat apapun dari dinas Dukcapil.
"Kami siap mengganti nama Cordo (anaknya, red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kamis (7/10/2021).
Meski begitu, suami dari Suci Nur Aisiyah tetap berusaha tak akan mengganti nama anaknya yang kini kesulitan mengurus akta kelahiran.
Selama masih ada celah, ia akan tetap berjuang untuk mendapatkan akta anak di negeri yang demokratis ini. Di antaranya bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Nama putra keduanya sendiri terdiri dari 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun, rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.
"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya," ucapnya.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Orangtua Siap Ganti Nama Bayinya yang Punya 19 Kata, Minta Syarat Ini ke Dispendukcapil Tuban