GridHITS.id -Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini memang tengah jadi sorotan.
Bagaimana tidak, baru sebulan menikah kabar miring pun sudah menerpa mereka berdua.
Dugaan publik soal Lesti yang sudah hamil saat resepsi pernikahan terbukti.
Rizky Billar pun mengaku sudah melakukan pernikahan siri di awal tahun dengan Lesti.
Namun publik pun tak percaya dengan pengakuan itu.
Mereka justru menganggap Rizky Billar dan Lesti Kejora bersandiwara untuk menutupi aib keduanya.
Melakukan ijab kabul pernikahan sebanyak dua kali, keabsahan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar dipertanyakan.
Ustaz Maulana menjdi salah satu yang dimintai pendapat.
Seperti diketahui, belakangan ini netien heboh sendiri dengan pengakuan adanya pernikahan siri antara Lesti dan Billar.
Pernikahan secara agama itu disebut digelar pada awal tahun 2021.
Sementara nikah negara dilakukan pada 19 Agustus 2021 dan disiarkan di televisi.
Saat menjalani pernikahan secara negara, Lesti disebut sudah mengandung anak Rizky Billar.
Asumsi terus bermunculan di tengah pengakuan menikah siri di awal tahun.
Sebelumnya banyak yang menuding Lesti hamil di luar nikah.
Tapi tudingan itu dibantah oleh Lesti dan Billar dengan menyebut bahwa mereka paham soal agama.
Lantas, sebenarnya boleh atau tidak melakukan ijab kabul sebanyak dua kali dalam pernikahan.
Mengutip dari Grid.ID, Ustaz Maulana mengutarakan pendapatnya mengenai pengumuman nikah siri Lesti dan Billar.
Dia menyebut, nikah siri memang bukan untuk dikabarkan kepada banyak orang.
"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja," ujarnya.
Ustaz Mulana kemudian memaparkan 3 hukum menikah yang dia ketahui.
"Mohon maaf kan dalam hukum menikah itu ada 3 kan, ada hukum syari'at, hukum negara, dan hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya.
Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.
"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," kata dia.
"Jadi dalam segi hukum Islam sudah aman," tegasnya.
Adapun dikutip Sosok.ID dari laman Kedaulatan Santri, disebutkan bahwa nikah siri dalam istilah syariat mengandung dua arti.
Yakni nikah siri tanpa saksi atau dengan saksi kurang dari dua orang laki-laki. Dan nikah siri yang disaksikan wali serta dua orang saksi, tetapi sengaja tidak diumumkan ke khalayak.
Siri sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab as-sirr yang artinya rahasia atau tersembunyi.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Keabsahan Status Suami Istri Lesti Kejora dan Rizky Billar Diragukan, Ustaz Maulana Jelaskan Hukum Ijab Kabul 2 Kali dalam Islam