GridHITS.id - Saat ini keluarga penyanyi cantik lawas,Nia Daniatysedang dilanda ujian.
Putri sulungPelantunlagu Gelas-gelas kacaini dikabarkanterlibat dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp9,7 miliar.
Sang anak, yaituOlivia Nathania atau yang akrab dipanggil Olly atau Oi, kini dilaporkanke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan membawa uang miliaran rupiah dengan kedok penerimaan CPNS.
Jumlah korbannya pun tak main-main,anak sulung Nia Daniaty Olivia diduga telah menipu 225 orang.
"Total korban ada 225 orang," ungkap pengacara pihak korban, Odie Hodianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021) dikutip dari kanal Youtube Wartakota Production.
Masalahanya tak hanya Oi, suaminya juga disebut-sebut Odieterlibat juga dalam kasuspenipuan CPNS itu.
Berdasarkan keteranganOdie, Olivia dan suami mengiming-imingi korbannya untuk lolos masuk PNS tanpa tes.
Odie menjelaskan kronologispenipuan yang mulai terjadi pada 2019.
Dalih yang digunakanlewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.
"Mereka (terlapor) awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi atau mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena COVID-19. Itu buat mereka tertarik kasih uang ke Olly dan Raf," tutur Odie.
Celakanya, menurut Odie, setelah dikonfirmasi ke BAKN atau Badan Administrasi Kepegawaian Negara, lowongan seperti kriteria di atas adalah tidak ada.
NASIB RAFLY TILAAR DI UJUNG TANDUK
Suami Olivia Nathaniaadalah seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), otomatis jabatannya akan terancam.
Setelah lepas dari seorang perwira TNI, Olivia Nathania kembali menikah ke pelukan abdi negara Rafly N Tilaar.
Kini di tengah biduk rumah tangganya dengan Rafly N Tilaar, kabar terbaru Olivia Nathania kini tak sedap.
Namanya terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
Rafly N Tilaar dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Jika terbukti bersalah, Rafly sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Hukuman Rafly Tilaar Jika Terbukti Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Bisa Dipecat