GridHITS.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja ketok palu terkait vonis 4 bulan penjara terhadap Vicky Prasetyo.
Adapun vonis tersebut merupakan buntut perseteruan Vicky dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Diketahui, vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Dilansir dari Tribunnews, gelar pengadilan itu turut dihadiri oleh sang istri, Kalina Ocktaranny beserta ibu dan adik Vicky Prasetyo.
Kalinaterlihat banjir air mata setelah putusan dibacakan hakim ketua.
Sehari sebelumnya, Kalina sempat memanjatkan doa untuk kelancaran persidangan dan berharap akan kebebasan sang suami.
Namun ternyata takdir harus berkata lain.
Kalina memberikan dukungan pada Vicky sembari memanjatkan doa pada unggahan Instagram pribadinya.
Kalina menceritakan sosok Vicky Prasetyo yang selalu memberikan cinta dan perhatiannya untuk sang istri meskipun diterpa berbagai masalah dalam hidup.
"Hei kamu.. Laki-laki yg bikin hidup aku kaya naik kora2 di Dufan.."
"Laki-laki yg sering bikin aku ketawa, laki-laki yg tiap hari kerjanya mikir, gimana caranya cicilan tiap bulan aman, laki-laki yg mikir gimana caranya bikin istrinya bahagia.."
"Hampir tiap km tidur aku liatin muka kamu, begitu banyak tanggung jawab yg harus kamu pikirin, sendirian.."
"Begitu banyak masalh2 yg km cb tutupi dari aku cuma karena ga mau aku sedih klo aku tau.."
Tak ingin suaminya menderita, Kalina pun berusaha menguatkan Vicky untuk menghadapi berbagai masalah bersama-sama.
"Jangan pikul semua beban sendirian ya sayang, ada aku, ada keluarga. Kita hadapi sama2 ya"
"Doa aku utk kamu, semoga hasilnya seperti yg kita mau.."
"Bismillah, km bebas.."pungkas Kalina.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktaranny dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.