Fakta Terbaru Kasus Bocah Kehilangan Mata Demi Ilmu Sihir, Paman Korban Saksikan Pemandangan Mengerikan Terkait Ilmu Hitam Mereka karena Ada Praktik Kanibalisme : 'Dimakan'

Senin, 06 September 2021 | 21:12
kompas, tribun

Kasus ilmu hitam di Gowa

GridHITS.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan oleh kasus pencungkilan mata karena terpengaruh ajaran sesat ilmu hitam.

Peristiwa mengerikan itu terjadidiKecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan aksi penganiayaan seorang keluarga terhadap bocah 6 tahun, AP.

Yang mengerikan, para pelaku adalah orang terdekat korban, yang terdiri dariorang tua, paman, serta kakek dan neneknya.

Untunglah, aksipenganiayaan dapat dihentikan setelah kerabat korban memergoki tindakan para pelaku.

Saat itu, sang pamanbernama Bayu (34) memergoki aksi para pelaku.

Ia pun sigap denganberusaha mengentikannya.

Dari kesaksiannya, ia melihat tangan dan kaki korban dipegangi oleh pelaku.

Baca Juga:Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan dalam Mobil Alphard di Subang, Banyak Kejanggalan dan Keanehan, Semua Postingan Akun IG Korban Tiba-tiba Hilang

Saat itu Bayu menuturkan, saat itu dirinya tengah duduk di depan rumah korban setelah pemakaman.

Namun ia terhenyak saat tiba-tiba mendengar tangisan anak kecil.

Saat dicek, korban sudah dianiaya oleh para pelaku.

"Kami baru pulang dari pemakaman dan duduk di depan rumah korban."

"Tiba-tiba kami dengar teriakan anak kecil menangis, jadi kami masuk, ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibunya dan bapak, kakek, dan neneknya memegang tangan dan kaki korban."

"Jadi kami langsung ambil ini anak untuk dievakuasi," kata Bayu, paman korban, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/9/2021) di rumah sakit.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID

Bocah perempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021).

Foto : Korban saat ini sedang menjalani perawatan

ADA PRAKTIK KANIBALISME

Kabar terbaru, praktik pesugihan tersebut telah lama dilakukan oleh kedua orang tua korban, H(43) da T (47).

Menurut paman korban, Bayu, mereka juga melakukan praktik kanibalisme.

Baca Juga:Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Terkini Aulia Kesuma yang Telah Bunuh Suami dan Anak Tirinya dengan Sangat Keji

Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.

"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).

"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.

Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa.

Sementara orang tua korban tengah menjalani pemeriksaan di RS Dadi Makassar.

Diduga keduanya mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga:Malang Tak Bisa Ditolak, Dikira Kambing Seorang Cucu Tega Tebas Leher Sang Nenek Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Termasuk kematian DS (22) kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.

Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga memengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.

Kini mata kanan AP mengalami kerusakan berat akibat peristiwa tersebut.

Korban yang kini dirawat di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa harus menjalani operasi.

Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Terkini Aulia Kesuma yang Telah Bunuh Suami dan Anak Tirinya dengan Sangat Keji

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Mata Bocah 6 Tahun jadi Tumbal Pesugihan Orangtua, Paman Korban Sebut Ada Praktik Kanibalisme

Tag

Editor : Saeful Imam