GridHITS.id- Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejorakabarnya memang akan menggelar pernikahan beberapa waktu mendatang.
Bahkan beberapa rangkaian acara pernikahan juga sudah dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Namun, ternyata tayangan pernikahan Billar dan Lesti menjadi sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
KPID Jabar menilai acara pernikahan tersebut terlalu berani untuk ditayangkan di stasiun televisi ANTV.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet berharap untuk mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik.
Pernyataan tersebut lantaran tayangan pernikahan Billar dan Lestiakan dilakukan selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
"Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita," kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
"Jangan sampai kita disebut tak beradab," sambungnya.
Adiyana mengatakan bahwa tayangan yang disiarkan di ANTV tersebut melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaranyang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Maka, pihak KPID Jabar meminta KPI Pusat melayangkan teguran terhadap stasiun ANTV yang menayangkan acara pernikahan tersebut.
Pasalnya, acara pernikahan Lesti dan Billar hampir ditayangkan selama tujuh jam.
Dengan acara bertajuk 'Cinta Abadi LesLar' ditayangkan dalam beberapa edisi.
Mulai dari 08.30-09.30 WIB dengan acara Menghitung Hari.
Pada pukul pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi 'Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti'.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
Pihaknya berharap kasus tersebut merupakan kasus yang terakhir.