Find Us On Social Media :

Tak Hanya Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Harus Tes Covid-19, Mendag: Hasil Negatif PCR Berlaku 2 Hari atau Antigen Berlaku 1 Hari

Wacana aturan masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR/antigen

GridHEALTH.id -  Masyarakat Indonesia bak tersambar petir di siang bolong.

Pasalnya, belum lama ini masyarakat dihebohkan akan adanya aturan baru terkait syarat masuk mal harus menggunakan tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Tidak Boleh Dicetak, Menko Luhut Minta Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Belanja: 'Enggak Pakai Ini, Tolak!'

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR/Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

Jika tes PCR atau antigen menunjukkan hasil negatif Covid-19, pengunjung diperbolehkan masuk mal.

Baca Juga: Efektif 11 Agustus, Persyaratan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang di Masa PPKM

Lantas, benarkah syarat tersebut berlaku?