GridHEALTH.id - Masyarakat Indonesia bak tersambar petir di siang bolong.
Pasalnya, belum lama ini masyarakat dihebohkan akan adanya aturan baru terkait syarat masuk mal harus menggunakan tes PCR atau antigen.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR/Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
Jika tes PCR atau antigen menunjukkan hasil negatif Covid-19, pengunjung diperbolehkan masuk mal.
Baca Juga: Efektif 11 Agustus, Persyaratan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang di Masa PPKM
Lantas, benarkah syarat tersebut berlaku?