GridHITS.id - Setelah melakukan aksi senonohnya di jalan dengan menggunakan bikini, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka.
Aksinya tersebut dilakukan lantaran bentuk protes karena perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah memasuki level 4.
Awalnya, Dinar Candy hanya menuliskan keresahannya di sosial media dan mengancam untuk menggunakan bikini di jalan.
Ternyata hal tersebut benar-benar dilakukan olehnya.
Bahkan Dinar sendiri yang mengunggah video dirinya melakukan aksi tersebu.
Aksinya berbuntut dengan penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Dikutip dalam Tribunnnews.com, status Dinar dari saksi menjadi tersangka diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah.
Penetapan perempuan kelahiran 2 April 1993 dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Kami merasa status ini layak dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Azis ditemui di Polres Metro Jakarta Sekatan, Kamis (5/8/2021).
Peran adik sekaligus asisten dari Dinar Candy yang berperan merekam aksi tersebut statusnya belum berubah masih menajdi tersangka.
Perempuan yang berprofesi menjadi Dj tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan kasus dugaan pornografi.
Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Azis.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik memberikan kemunginan tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
"Sedang dipertimbangkan. Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Azis.
Seperti ketentuan yang berlaku, meski Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka dan tidak melakukan penahanan, dirinya tetap menjalankan wajib lapor.
"Ya wajib lapor saja," lanjutnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif sesungguhnya dari Dinar Candy melakukan hal tersebut.
"Namun, yang jelas apapun (motifnya), apa pun yang dilakukan di Indonesia, ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Azis.