GridHITS.id - Kabar mengejutkan datang kembali di salah satu rumah tangga artis Indonesia.
Kabarnya, artis cantik Tyas Mirasih digugat cerai oleh suaminya.
Musisi sekaligus suami Tyas Mirasih, Raiden Soedjono telah mengajukan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai untuk Tyas Mirasih pada Selasa (2/8/2021) diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam berkas permohonan perceraian tersebut, terungkap bahwa keduanya masih tinggal satu rumah.
Hal itu disampaikan oleh manajer Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, HJ Taslimah ketika ditemui di kantornya, pada Rabu (4/8/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
"Dalam berkas permohonan cerai talaknya, untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama," kata Taslimah.
Keduanya masih dalam satu atap yang beralamar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Taslimah memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses perceraian meskipun masih tinggal dalam satu rumah.
Hingga kini belum ada permintaan pencabutan dalam permohonan yang dibuat tersebut.
Taslimah juga membeberkan beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," ujar Taslimah.
Pengakuan keduanya masih dalam satu rumah juga diungkapkan oleh pegawainya saat ditemui oleh tim Tribunnews.com.
"Iya mbak Tyas dan mas Raiden masih tinggal di sini," ujar pegawai Tyas tanpa menyebutkan namanya.
Pegawainya juga tak memberikan komentar mengenai kabar perceraian dari Tyas Mirasih dan Raiden.
"Dua duanya lagi enggak ada di rumah juga. Saya enggak bisa mastiin kapan pulangnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tyas dan Raiden menikah pada 8 Juli 2017 di kawasan Jakarta Selatan.
Selama empat tahun menikah, keduanya belum dikaruniai anak.
Penyebab perceraian keduanya juga masih belum terungkap.
Sidang perdana perceraian tersebut akan digelar pada 16 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.