Dianggap Lalai Hingga Tabrak dan Tewaskan Emak-emak, Pengendara Kawasaki ER6N Tak Ditahan Polisi karena Terganjal Hal ini

Rabu, 04 Agustus 2021 | 23:30
instagram.com/info_ciledug

Kecelakaan tabrakan antara moge Kawasaki ER-6 dengan Honda BeAT di Bintaro

GridHITS.id - Kemarin (3/8/2021) publik dihebohkan oleh kecelakaan kendaraaan bermotor yang tewaskan pemotor matik di depannya, yang ternyata seorang ibu-ibu.

Akibatnya,polisi menetapkan tersangka AS (17), pengendara motor gede yang menabrak pemotor lain hingga tewas di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan.

"Betul. Saudara AS pengendara Moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Menurut Nanda, AS terbukti lalai saat berkendara sampai akhirnya terjadi kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H (50) tewas.

AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.

"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.

Baca Juga: Mobilnya Ringsek Masuk Jurang, Tidak Disangka Penumpangnya Selamat dari Maut karena Hal Ini, 'Kemudian Terguling-guling'

Meski begitu,pengendara motor gede (moge) berinisial AS (17) masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meski sudah ditetapkan jadi tersangka.

Sebab, sang pengendara moge terkategori usia anak hingga proses hukum yang berjalan menggunakan sistem peradilan anak di bawah umur.

"Karena statusnya anak di Undang-Undang sistem peradilan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.

Seperti diberitakan, insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021 pagi di ruas Jalan Boulevard Bintaro.

Insiden yang terekam oleh kamera CCTV itu memperlihatkan seorang wanita pengendara motor matic berinisial H (50) ditabrak oleh AS yang kala itu sedang memacu kuda besinya dengan kecepatan penuh.

Kencangnya moge yang menghantam motor matic tersebut membuat H terpelanting hingga beberapa meter ke depan.

Nahas akibat benturan yang dialami, H dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ditetapkan tersangka

AS, remaja laki-laki usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:Semalam Mimpi Kecelakaan Kendaraan? Jangan Takut, Berikut Tafsir Mimpi Kecelakaan Pesawat hingga Kecelakaan Motor yang Tak Selalu Jadi Pertanda Buruk

AS adalah pengemudi motor gede (moge) Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita pengemudi sepeda motor Honda Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/8/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan."

"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."

Motor gede yang menabrak ibu-ibu pengendara Beat di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (1/8/2021)

"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Baca Juga:Mendadak Syahrini Terluka di Bagian Kening, Istri Reino Barack Beberkan Kronologi: Ini Bocor, Tadi Berdarah Banyak

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak."

"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice."

"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.

Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.

AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.

"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut."

"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.

Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.

"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum."

"Itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.

Baca Juga:Tengah Asyik Liburan di Resort Mewah, Nana Mirdad Malah Mengalami Kecelakaan Kecil, Istri Andrew White Curhat: Sampai Ga Bisa Tidur

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Pengendara Moge yang Tewaskan Nyawa Ibu-ibu Tak Ditahan, Polisi Ungkap Ganjalannya

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya