Find Us On Social Media :

Hot News! Raffi Ahmad Menang Telak, Gugatan David Tobing Ditolak Majelis Hakim, Penggugat Tak Terima Hingga Ambil Langkah Mengejutkan Ini

Raffi Ahmad saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2020).

Gridhot.ID - Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad atas perkara perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil mengatakan, putusan tersebut telah dijatuhkan majelis hakim beberapa waktu lalu.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Fadil saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Gugat Raffi Ahmad yang Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, David Tobing: Dia Bisa Mengundurkan Diri Sebagai Influencer Program Vaksinasi

Menurut amar putusan yang dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, gugatan David Tobing terhadap Raffi tidak diterima.

"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menghukum David untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.