Profil Adelin Lis, Ditangkap di Singapura Setelah 13 Tahun Buron

Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:34
kompas

Usai buron belasan tahun di negeri jiran, Adelin Lis akhirnya ditangkap

GridHITS.id - Nama Adelin Lis mulanya cukup asing di telinga kita.

Hingga media massa memberitakan sosok tersangka pembalakan liar usai dideportasi dari negeri jiran Singapura.

Asal tahu saja, Adelin Lis menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun.

Kemudian pemerintah Indonesia tak tinggal diam, hingga jaksa agung langsung memintaburonan Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.

Ya, sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga.

Usai buron dengan menggunakan nama samaran dan memalsukan paspordengan menggunakan nama Hendro Leonardi, akhirnya pria iniditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021.

Berdasarkan persidangan di Singapura,Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura.

Sebelum itu, anak Adelin Lis, yaitu Kendrik Ali sebelumnyameminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.

Akhirnya sosok konglomerat yang sudah lama malang melintang di bisnis kayu itu akan merasakan dinginnya penjaradi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga:Nike Ardilla Meninggal Dunia di Usia 19 Tahun, Terungkap Sosok Pacar Sang Lady Rocker yang Menyusul Kepergiannya Dua Tahun Kemudian, Sempat Disebut-sebut Depresi Ditinggal Kekasih

Mengenal Profil Adelin Lis

Sejatinya,Adelin Lis adalah konglomerat di bidang usaha kayu dan hutan.

Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.

Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.

Perusahaan Sempat Bangkrut

Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group. perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkanlaporan Antara, perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut.

Bahkan pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011 dikarenakan adanya permasalahan.

Dampaknya ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.

Baca Juga:Profil Lengkap Anji Drive dan Sederet Fakta yang Belum Banyak Orang Tahu

Sempat nyaris bangkrut, perusahaan ini kembali bangkit.

Profil Adelin Lis, Usaha Diteruskan sang Anak Yansen Ali

Saat ini, estafet kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali yang tak lain merupakan putra Adelin Lis.

Saat ini, lahan produksi milik perusahaan yang berada di Jalan Raya Sibolga Barus KM 8 Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bahkan ditetapkan sebagai kawasan berikat oleh Kementerian Keuangan.

Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019. Dan ijin operasinal Berikat ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga.

Jadi buronan Dilansir dari Harian Kompas, Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.

Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa (Kompas, 2/8/2008).

Tahun 2006 Ditangkap tapi Dibebaskan

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.

Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Baca Juga:Profil Lengkap Jihan Fahira, Pesinetron Legendaris yang Kini Mantap Berhijab dan Mendalami Ilmu Agama

Ia tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing.

Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya (Kompas, 7/11/2007).

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita.

Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara. Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis.

Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.

Profil Adelin Lis yang menarik lainnya yaitu ia ditangkap karena Pihak Singapura temukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Baca Juga:Nike Ardilla Meninggal Dunia di Usia 19 Tahun, Terungkap Sosok Pacar Sang Lady Rocker yang Menyusul Kepergiannya Dua Tahun Kemudian, Sempat Disebut-sebut Depresi Ditinggal Kekasih

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama.

Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Demikian informasi terkait profil Adelin Lis.

Baca Juga:Foto-foto Nike Ardilla Lengkap, Fashion dan Kecantikannya Tak Lekang oleh Zaman!Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Profil Adelin Lis, Pengusaha Kayu Buronan Kakap Kasus Pembalakan Liar"

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya